Ramadhan telah berlalu 2 pekan. Saat Ramadhan terasa ringan setelah sahur melangkahkan kaki ke masjid untuk melaksanakan ibadah sahalat subuh berjamaah. Di bulan Syawal, yang katanya fase peningkatan setelah menjalani training akbar di Ramadhan, apakah kita masih melakukan shalat subuh berjamaah ke masjid? Atau lebih nyaman meneruskan tidur kita yang lelap?
Suatu hari, Umar bin Khathab ra. merasa kehilangan (tidak menjumpai) Sulaiman bin Abi Hatsmah saat shalat Subuh. Lalu, Umar pergi ke pasar pagi-pagi, sementara tempat tinggal Sulaiman terletak antara masjid dan pasar. Saat itulah, Umar berjumpa dengan ibunda Sulaiman yang bernama Asy-Syifa'.
Umar pun bertanya kepadanya, "Aku tidak melihat Sulaiman saat shalat Subuh."
Ibunya Sulaiman menjawab, "Dia menghabiskan malam dengan mengerjakan shalat, lalu dia pun dikalahkan oleh kedua matanya (ketiduran saat datangnya waktu shalat Subuh)."
Maka, Umar bin Khathab berkata, "Sungguh, menghadiri shalat Subuh berjamaah lebih aku sukai dibandingkan aku mengerjakan shalat semalam suntuk." (Al-Muwaththa' Imam Malik, No. 432 dan Syu'abul Iman, Imam Al-Baihaqi, No. 2617).
Mengapa shalat Subuh berjamaah demikian penting, sehingga Umar bin Khathab lebih memilihnya daripada shalat Tahajud sepanjang malam?
Hal ini karena besarnya keutamaan yang Allah Ta'ala simpan dalam shalat Subuh berjamaah. Karena itu, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya. Beliau senantiasa menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan dan meminta para sahabat agar pula memuliakannya.
Keutamaan dan keistimewaan shalat Subuh berjamaah sangat banyak, tiga di antaranya adalah sebagai beriku:
Pertama, shalat Subuh berjamaah nilai pahalanya sebanding dengan pahala shalat sepanjang malam.
Bangun dari tidur + menjawab panggilan adzan + shalat berjamaah bersama orang-orang beriman = pahala shalat sunnat (qiyamullail) sepanjang malam. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa melaksanakan shalat Isya berjamaah, maka seolah dia melaksanakan shalat separuh malam. Dan, siapa melaksanakan shalat Subuh berjamaah, maka seolah dia melaksanakan shalat semalaman penuh." (HR Muslim, No. 656)