Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpengalaman di dunia perbankan sejak tahun 1990. Mendalami change management dan cultural transformation. Menjadi konsultan di beberapa perusahaan. Siap membantu dan mendampingi penyusunan Rancang Bangun Master Program Transformasi Corporate Culture dan mendampingi pelaksanaan internalisasi shared values dan implementasi culture.

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Mengapa Shalat Ied Dilaksanakan di Lapangan?

5 Mei 2022   09:09 Diperbarui: 5 Mei 2022   09:11 1503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idul Fitri, 1 Syawal 1443 Hijriah baru saja berlalu. Shalat Ied pun kembali ramai di tahun ini, setelah dua tahun lalu tidak bisa sama sekali melakukan shalat Ied baik di lapangan dan di masjid karena sedang puncaknya pandemi Covid-19. Tahun lalu, sebagian umat Islam yang berada di level-2 bisa melaksanakan shalat Ied terbatas,

Tahun ini dengan ramainya umat shalat Ied di lapangan, ada sebagian pihak yang mempermasalahkan mengapa shalat Ied dilaksanakan di lapangan, bukan di masjid saja.

Kita bisa baca kembali hadist Rasulullah SAW tentang pelaksaan shalat Ied, yaitu:

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu'anhu dia berkata: "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya 'Iedul fithr dan 'Iedul adha menuju tanah lapang, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat 'Ied, kamudian setelah selesai beliau Shallallahu'alaihi Wasallam berdiri (untuk berkhutbah) di hadapan kaum muslimin dan mereka (tetap) duduk di shaf-shaf mereka..."

Kemudian sunnah itu terus dilakukan kaum muslimin sampai di Jaman (pemerintahan) Marwan bin al-Hakam. [Hadist Shahih Riwayat al-Bukhari (no. 913) dan Muslim (no. 889)].

Imam an-Nawawi berkata: "Hadits ini merupakan dalil bagi ulama yang mengatakan bahwa dianjurkan keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa melaksanakannya di tanah lapang lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin di hampir semua kota, kecuali penduduk Mekkah..." [Kitab "Syarh shahih Muslim" (6/177)]

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: "Hadits ini dijadikan sebagai argumentasi bahwa dianjurkan keluar menuju shahra' (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam senantiasa melaksanakannya di tanah lapang, padahal keutamaan (shalat) di masjid beliau (Masjid Nabawi) sangat besar". [Kitab "Fathul Baari" (2/450)]

Hikmah (alasan) penduduk Kota Mekkah tetap shalat 'Ied di Masjidil haram adalah karena keberadaan Ka'bah di dalam Masjidil Haram, yang mana shalat di Masjidil Haram lebih baik daripada seratus ribu shalat di masjid lain. Juga karena sulitnya menemukan shahra' (tanah lapang) di Mekkah, disebabkan tanahnya banyak perbukitan dan lembah, sehingga menyulitkan penduduknya untuk keluar (mencari tanah lapang). Oleh karena itulah shalat 'Ied di Mekkah tetap dilaksanakan di Masjidil haram".

Adapun 'penduduk kota Madinah' maka hukumnya seperti kota-kota lainnya, karena tanah lapang yang luas banyak ditemukan di sana.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-'Utsaimin berkata: "Kota Madinah (dalam hal ini) sama dengan kota-kota lainnya, dianjurkan bagi penduduknya untuk keluar ke shahra' (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat 'Ied, inilah yang lebih utama. Dan dimakruhkan (tidak disukai dalam Syariat Islam) bagi mereka untuk melaksanakannya di Masjidil Nabawi, kecuali jika ada alasan (yang dibenarkan dalam syariat Islam)..." [Kitab "asy-Syarhul mumti' 'ala zaadil mustaqni'" (2/387)]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun