Idul Fitri, 1 Syawal 1443 Hijriah baru saja berlalu. Shalat Ied pun kembali ramai di tahun ini, setelah dua tahun lalu tidak bisa sama sekali melakukan shalat Ied baik di lapangan dan di masjid karena sedang puncaknya pandemi Covid-19. Tahun lalu, sebagian umat Islam yang berada di level-2 bisa melaksanakan shalat Ied terbatas,
Tahun ini dengan ramainya umat shalat Ied di lapangan, ada sebagian pihak yang mempermasalahkan mengapa shalat Ied dilaksanakan di lapangan, bukan di masjid saja.
Kita bisa baca kembali hadist Rasulullah SAW tentang pelaksaan shalat Ied, yaitu:
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu'anhu dia berkata: "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya 'Iedul fithr dan 'Iedul adha menuju tanah lapang, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat 'Ied, kamudian setelah selesai beliau Shallallahu'alaihi Wasallam berdiri (untuk berkhutbah) di hadapan kaum muslimin dan mereka (tetap) duduk di shaf-shaf mereka..."
Kemudian sunnah itu terus dilakukan kaum muslimin sampai di Jaman (pemerintahan) Marwan bin al-Hakam. [Hadist Shahih Riwayat al-Bukhari (no. 913) dan Muslim (no. 889)].
Imam an-Nawawi berkata: "Hadits ini merupakan dalil bagi ulama yang mengatakan bahwa dianjurkan keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa melaksanakannya di tanah lapang lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin di hampir semua kota, kecuali penduduk Mekkah..." [Kitab "Syarh shahih Muslim" (6/177)]
Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: "Hadits ini dijadikan sebagai argumentasi bahwa dianjurkan keluar menuju shahra' (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam senantiasa melaksanakannya di tanah lapang, padahal keutamaan (shalat) di masjid beliau (Masjid Nabawi) sangat besar". [Kitab "Fathul Baari" (2/450)]
Hikmah (alasan) penduduk Kota Mekkah tetap shalat 'Ied di Masjidil haram adalah karena keberadaan Ka'bah di dalam Masjidil Haram, yang mana shalat di Masjidil Haram lebih baik daripada seratus ribu shalat di masjid lain. Juga karena sulitnya menemukan shahra' (tanah lapang) di Mekkah, disebabkan tanahnya banyak perbukitan dan lembah, sehingga menyulitkan penduduknya untuk keluar (mencari tanah lapang). Oleh karena itulah shalat 'Ied di Mekkah tetap dilaksanakan di Masjidil haram".
Adapun 'penduduk kota Madinah' maka hukumnya seperti kota-kota lainnya, karena tanah lapang yang luas banyak ditemukan di sana.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-'Utsaimin berkata: "Kota Madinah (dalam hal ini) sama dengan kota-kota lainnya, dianjurkan bagi penduduknya untuk keluar ke shahra' (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat 'Ied, inilah yang lebih utama. Dan dimakruhkan (tidak disukai dalam Syariat Islam) bagi mereka untuk melaksanakannya di Masjidil Nabawi, kecuali jika ada alasan (yang dibenarkan dalam syariat Islam)..." [Kitab "asy-Syarhul mumti' 'ala zaadil mustaqni'" (2/387)]