American Cancer Society juga menyatakan bahwa setiap tahun lebih dari 400.000 fasilitas kehidupan berkaitan dengan problema merokok, dan sepertiga dari kematian karena kanker kardiovaskular dan stroke.
Kebiasaan merokok nampaknya telah menjadi fenomena sosial yang cukup luar biasa. Dalam berbagai kesempatan, kita selalu menyaksikan seseorang sedang merokok. Dari lingkungan masyarakat kecil hingga masyarakat elit di seluruh dunia, banyak perokok bertebaran.
Sementara di Indonesia, budaya merokok ini telah menjadi fenomena sosial yang luar biasa pula. Para pecandu rokok cukup memprihatinkan seolah tidak mengenal etika sosial.Â
Setiap waktu, kita temukan seseorang sedang merokok di sembarang tempat tanpa mempertimbangkan aspek negatif yang dapat ditimbulkan dari perbuatan mereka.Â
Para perokok, baik yang tergolong miskin hingga terkaya, mereka yang berpendidikan maupun yang tidak berpendidikan, sama-sama tidak mengindahkan etika sosial selama ini dengan merokok sembarangan.
Sebagian besar para perokok di Indonesia termasuk individu-individu yang tidak disiplin. Meskipun ada larangan merokok di tempat-tempat umum, mereka dengan seenaknya melanggarnya.Â
Dalam kondisi saat ini, ketika pengetahuan bahaya merokok sudah menjadi milik umum, sebagian para perokok juga memperlihatkan korupsi moral mereka, buktinya?Â
Mereka sudah tahu bahwa asap rokok juga bisa merugikan orang-orang di sekitar mereka (perokok pasif). Namun, perokok aktif seolah tak peduli dengan kepentingan perokok pasif dan lingkungannya.
Merokok merupakan hak pribadi seseorang. Namun sebaliknya, menghirup udara bersih dan bebas asap rokok juga merupakan hak azasi bukan perokok. Hal ini memang dilematis. Kebiasaan atau tata krama merokok belum sepenuhnya disadari oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Di beberapa negara maju, seperti Eropa, Amerika, Australia, dan Singapura, telah diberlakukan aturan tidak merokok di tempat umum, di arena olahraga, dan di tempat rekreasi.Â