Dengan demikian BMT yang belum mempunyai badan hukum (Koperasi), para anggotanya dihimpun dalam kelompok-kelompok pelaku usaha mikro dan kecil dengan jumlah anggota maksimum 20 orang per kelompok.
Penulis: MERZA GAMALÂ
- Pengkaji Sosial Ekonomi Islami
- Author of Change Management & Cultural Transformation
- Former AVP Corporate Culture at Biggest Bank Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H