Dengan demikian, sebagian besar fuqaha berpendapat, bahwa Islam menempatkan kewajiban tertentu kepada para pembayar Pajak, namun negara juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kondisi sebagai berikut:Â
Pertama, penerimaan hasil Pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien untuk merealisasikan tujuan-tujuan Pajak;Â
Kedua, pemerintah harus mendistribusikan beban Pajak secara merata di antara mereka yang wajib membayarnya.Â
Hal yang perlu diperhatikan dalam memungut pajak adalah dengan menggunakan suatu system yang adil dengan spirit untuk menuju sebuah masyarakat yang sejahtera.
Sistem perpajakan yang adil akan terwujud apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria sebagai berikut:
Pertama, pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan tujuan kesejahteraan masyarakat umum;Â
Kedua, beban pajak tidak boleh terlalu kaku dihadapkan kepada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata terhadap semua orang yang mampu membayar;Â
Ketiga, dana pajak yang terkumpul dibelanjakan secara jujur bagi tujuan yang karenanya pajak diwajibkan.
Sistem pajak yang baik tidak saja akan meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi juga meningkatkan pembangunan negara. Sistem pajak yang adil , akan memberikan keadilan kepada para pembayarnya dan perbendaharaan negara.Â
Jadi, jika terlalu banyak menarik pajak akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat dan jika terlalu sedikit berarti tidak adil terhadap perbendaharaan suatu negara.
Di samping itu, sistem perpajakan tidak saja harus adil, tetapi juga harus menghasilkan, tanpa berdampak buruk tehadap dorongan untuk bekerja, tingkat tabungan dan investasi masyarakat, serta penerimaan yang memadai sehingga memungkinkan pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.Â