Mohon tunggu...
I Ketut Merta Mupu
I Ketut Merta Mupu Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendamping Sosial PKH Kementerian Sosial RI

Alumni UNHI. Lelaki sederhana dan blak-blakan. Youtube : Merta Mupu Ngoceh https://youtube.com/@Merta_Mupu_Ngoceh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tapa Brata Wanita Hamil

30 April 2016   10:19 Diperbarui: 31 Mei 2016   16:39 5403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila sedang hamil, juga dilarang membayar kaul (sesangi) dengan guling celeng. Orang hamil dilarang makan daging babi, juga dilarang makan lawar babi, termasuk juga dilarang makan lawar kerbau, tetapi dagingnya dibolehkan, dilarang makan makanan yang pedas. Dikatakan buruk, menyebabkan bayi dalam kandungan akan sakit berat, hingga ia lahir juga berakibat buruk. 

Dari sudut pandang niskala (gaib), daging babi ditakuti mahkluk halus, juga ditakuti dewa-dewi, sehingga apabila orang sedang hamil makan daging babi maka malaikat yang menjaga bayi tidak berkenan menjaganya. Secara medis, makanan yang demikian (banyak lemak) tidak baik untuk kesehatan wanita hamil, tentunya berpengaruh buruk terhadap bayi dalam kandungan. 

Mengetahui hal tersebut di atas, seorang istri yang sedang hamil sudah seharusnya makan makanan yang sehat dan alami untuk keselamatan bayi dan untuk perkembangan pertumbuhannya di dalam kandungan, terutama pada tiga bulan pertama kehamilan. Makanlah makanan yang alami dan masih segar, karena makanan alami dan masih segar mengandung energi prana yang baik, hindari makanan siap saji. Menurut kitab suci, energi prana yang berasaldari makanan itulah menjadi sumber makanan bayi. 

Oleh sebab itu, penting juga untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan bayi dalam kandungan. Menurut kitab Siva Purana, pembentukan janin hingga bulan ke tiga hampir lengkap. Proses pembentukan bayi dalam kandungan  diuraikan sebagai berikut;

Dalam lima malam janin mengambil bentuk-bentuk gelembung dan memiliki berat, menjadi sekumpulan otot yang bergelembung di malam ke tujuh. Dalam waktu dua bulan berikutnya bagian tubuh dibentuk yaitu bagian leher, kepala pundak, tulang punggung, perut, tangan dan kaki, sisi bibir dan lain-lain. Dalam tiga bulan semua sendi telah selesai. Dalam bulan keempat jari-jari terbentuk sebagaimana mestinya. Mulut, hidung dan telinga siap dalam waktu lima bulan kemudian. Dalam waktu enam bulan deretan gigi, bagian svasta, kuku dan lubang pada telinga terbentuk. Rektum, atau bagian lingga atau vagina dan pusar terbentuk pada bulan ketujuh. Dalam bulan ketujuh  semua bidang interaksi-sendi selesai. (Siva Purana, Uma Samhita XXII. 17-22).

Agak berbeda sedikit dengan uraian kitab Garbho Upanishad, proses terbentuknya bayi dalam kandungan dinyatakan sebagai berikut; Setelah melalui hubungan pada rtu (musim) yang sesuai bagi timbulnya kehamilan, ia (janin terbentuk di dalam kandungan) seperti air pada malam yang pertama; pada malam ketujuh, ia seperti gelembung; dan pada akhir tengah bulan ia menjadi sebuah bola. Pada akhir dari satu bulan, ia mengental; dalam dua bulan kepala terbentuk; dalam umur tiga bulan daerah sekitar kaki; dan pada bulan ke empat, daerah sekitar perut, pinggang, dan juga mata kaki terbentuk; pada bulan ke lima, tulang belakang (spinal); pada bulan ke enam bagian muka, termasuk hidung, mata dan telinga; pada bulan ke tujuh ia bersatu dengan jiwa (atman/roh); pada bulan ke delapan ia menjadi sempurna (organ-organnya lengkap); pada bulan ke sembilan menjadi gemuk. (Garbho Upanishad, hal 35-36).

Dengan memahami perkembangan bayi dalam kandungan tersebut maka penting bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk menjaga kondisi mentalnya agar tetap bahagia, makan makanan yang bergizi, berperilaku bajik (juga dilakukan oleh sanak keluarga), untuk mendapatkan anak yang sehat, cerdas, beruntung dan bijaksana. 

Memahami uraian di atas, maka kehamilan seorang wanita harus direncanakan, bukan hamil karena kecelakaan (hamil di luar nikah), karena berakibat terhadap masa depan sang anak, baik keberuntungannya maupun kesehatannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun