Mohon tunggu...
I Ketut Merta Mupu
I Ketut Merta Mupu Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendamping Sosial PKH Kementerian Sosial RI

Alumni UNHI. Lelaki sederhana dan blak-blakan. Youtube : Merta Mupu Ngoceh https://youtube.com/@Merta_Mupu_Ngoceh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Homoseksual Bertentangan dengan Dharma

26 September 2015   05:41 Diperbarui: 4 April 2017   16:36 7169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu penyimpangan seksual yang menjadi isu hangat di berbagai belahan dunia adalah perilaku homoseksual, terutama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada pertengahan tahun 2015 memutuskan bahwa kaum gay boleh menikah. Beberapa negara lainnya pada tahun sebelumnya juga melegalkan pernikahan sejenis yang kontroversial itu, seperti Belanda (2001), Norwegia (2009), Inggris (2013), Skotlandia (2014), dan negara lainnya.

Penyimpangan perilaku homoseksual dalam lingkup lebih luas populer dengan istilah LGBT, singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender. Dalam lingkup khusus, yang termasuk homoseksual yaitu lesbi (homoseksual yang dialami kaum wanita) dan gay (homeskual yang dialami laki-laki). Menurut wikipedia, homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama.

Agama-agama besar, seperti Islam dan Kristen menganggap homoseksual sebagai perbuatan keji dan dosa besar, hukuman yang dijatuhkan pada mereka yaitu hukuman mati atau diusir keluar kota. Dalam pandangan Islam, kaum homoseksual disebut kaum Luth.

Dalam pandangan agama Budha perilaku homoseksual masih abu-abu, tetapi sebagian besar para bhikku menolak pernikahan sejenis. Menurut Bhikkhu Uttamo Mahathera, seperti dikutip dari situs Bodhi Buddhist Centre Indonesia, berpendapat bahwa seseorang yang berprilaku seksual menyimpang (Homoseksual, red) bisa saja mengikuti Buddha Dhamma. Karena ia juga memiliki hak untuk itu. Kita harus mengerti bahwa penyimpangan pada dirinya adalah bagian dari keputusan pribadinya, sedangkan pemilihan Buddha Dhamma juga merupakan keputusan pribadinya yang lain. Memang idealnya, setelah ia mengenal Dhamma, lambat laun, ia akan memperbaiki prilakunya sehingga hilanglah kebiasaan yang dikatakan oleh lingkungannya sebagai prilaku yang menyimpang itu.

Bhikku Uttamo Mahathera juga menjelaskan, perilaku homoseksual termasuk melanggar Sila ke 3, yaitu melakukan perbuatan asusila yang maksudnya adalah melakukan pemuasan nafsu indriawi yang menyimpang. Apalagi jika yang ditekankan disini adalah 'umat berkeluarga', karena bagi umat yang berkeluarga, hanya boleh melakukan hubungan seksual dengan pasangannya yang resmi telah dinikahinya, maka seorang pria hanya boleh berhubungan seksual dengan istrinya.

Lalu, bagaimana pandangan ajaran Hindu (dharma) tentang homoseksual? Ada yang berpendapat bahwa homoseksual tidak bertentangan dengan Dharma, seperti diulas dalam sebuah fanpage berlabel Hindu di media sosial. Ia mengutip dari berbagai referensi di internet, salah satu kutipan yang sudah diterjemahkan, pernyataannya sebagai berikut; seseorang yang hidup dengan pengabdian penuh belas kasih, meskipun itu seorang LGBT atau tidak, dan telah menguasai keinginan dan dorongan nafsu (seksual dan lain sebagainya) memiliki kemampuan dan kemungkinan yang sama untuk mencapai Moksha. Sebaliknya siapa saja yang menjadi budak keinginan dan nafsu tidak akan mencapai Moksha. Dengan demikian, Ajaran Hindu tidak mendiskriminasi orang LGBT dalam kemampuan atau kemungkinannya untuk mencapai Moksha. Dalam sastra suci Sruti tidak ada tulisan yang mendukung untuk memperlakukan orang LGBT sebagai inferior atau mendukung penindasan terhadap mereka.

Pernyataan tersebut dimaknai bahwa seorang LGBT, dalam konteks ini bahwa homoseksual (lesbi dan gay) berhak untuk mencapai moksa dan tidak ada penjatuhan hukuman terhadap mereka, merujuk pada kitab suci Veda sruti yang tidak mengatur perilaku homoseksual. Jika dicermati maksud dari penjelasan tersebut bahwa seorang LGBT juga berhak untuk mencapai moksa apabila ia kembali ke jalan dharma; menjalankan hidup dengan pengabdian penuh belas kasih dan telah menguasai keinginan dan dorongan nafsu seksual.

Selain itu, salah satu kutipan yang menarik untuk dicermati yaitu pandangan orang suci Hindu, Shri Sri Ravi Shankar. Beliau berpendapat, “Homoseksualitas tidak pernah dianggap sebagai kejahatan dalam ajaran Hindu. Bahkan, deva Ayyappa lahir dari Hari-Hara (Wisnu dan Siwa). Jadi ini tidak disebutkan merupakan sebuah kejahatan dalam sastra suci Smriti. Setiap orang memiliki unsur laki-laki dan perempuan. Menurut dominasi mereka, kecenderungan akan muncul dan bisa berubah. Tidak ada yang harus menghadapi diskriminasi karena preferensi seksual mereka. Dicap penjahat oleh karena ini tidak masuk akal." Demikian pendapat seorang guru suci dari India tehadap eksistensi homoseksual, lebih luas tentang Lesbi, Gay, Biseksual dan Trasgender (LGBT). Pendapat tersebut perlu diberikan penjelasan untuk menghindari abiguitas, penafsiran ganda, multi tafsir.

Pertama, penyimpangan seksual yang dilakukan kaum homoseksual memang bukan kejahatan, akan tetapi hal itu tetap sebagai perbuatan dosa yang ditanggung oleh pribadi masing-masing. Ajaran Hindu tidak membenarkan pernikahan diantara pria dengan pria (gay), wanita dengan wanita (lesbi). Dengan kata lain, pelaku penyimpangan seks (homoseksual) tidak diberikan hak untuk mendapat upacara pernikahan atau upacara perkawinan dengan puja mantra Veda.

Kedua, kelahiran dewa Ayyappa. Ada beberapa versi tentang kelahiran-Nya. Salah satu versi menyebutkan bahwa dewa Ayyapa merupakan putra spiritual dari dewa Wisnu dan dewa Siwa. Kelahiran dewa Ayyappa tidaklah lahir dari dewa dengan dewa atau Hara dengan Hari, melainkan dewa Wisnu menjelma menjadi Mohini yaitu wanita yang sangat memikat. Dari pertemuan dewa Siwa dengan Mohini (perwujudan dewa Wisnu) maka lahirlah secara spiritual dewa Ayyappa.

Kelahiran dewa Ayyappa adalah untuk membunuh raksasa atau iblis Maheshi, adik dari Mahesasura. Ia mendapat anugerah dari dewa Brahma bahwa tidak akan mampu dibinasakan oleh siapapun, termasuk oleh para dewa, raksasa, dan mahkluk spiritual yang superior lainnya. Akan tetapi berkah itu ada pengecualiannya, bahwa Maheshi hanya bisa dibinasakan oleh putra spiritual dari pertemuan dewa Siwa (Hara) dengan dewa Wisnu (Hari). Maheshi beranggapan bahwa dengan anugerah itu maka Ia akan kekal abadi, baginya tidak mungkin dewa dengan dewa melahirkan anak. Maheshi menjadi angkuh dan kejam. Untuk dapat membunuh Maheshi itulah dewa Wisnu mengubah wujud-Nya menjadi Mohini, dan bertemu dengan dewa Siwa, lahirlah secara spiritual dewa Ayyappa yang dapat membinasakan Maheshi.

Apabila mitologi tersebut dijadikan rujukan sebagai pembenaran homoseksual tentu menjadi salah kaprah, lebih-lebih tanpa melihat dibalik tujuan dari pertemuan dewa Siwa dengan dewa Wisnu. Demikian pula penafsiran dangkal tentang Arjuna menjadi bencong bernama Brihanala sebagai pembenaran keberadaan waria. Sangat jelas, tujuan Arjuna menjadi Brihanala untuk tujuan mulia, yaitu agar tidak terbongkar penyamaran para pandawa.

Serupa kasusnya dengan kisah Shri Kandi yang lahir menjadi perempuan kemudian berubah menjadi laki-laki untuk tujuan mulia, yaitu untuk mengakhiri hidup Bhisma yang agung. Tanpa kehadiran Shri Kandi dalam medan perang, maka Bhisma yang agung tak ada yang mampu mengalahkannya. Perubahan wujud Shri Kandi pun pada awalnya tidak direstui penguasa alam semesta, Mahadewa. Akan tetapi demi tujuan tegaknya Dharma, Shri Kandi direstui menjadi lelaki dalam beberapa waktu, hanya untuk mengalahkan Bhisma dalam medan perang.

Penafsiran kisah-kisah dalam mitologi Hindu tidak dapat ditafsirkan secara membabi buta, terlebih dijadikan pembenaran terhadap perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual; lesbi dan gay. Larangan pernikahan diantara homoseksual jelas-jelas diatur dalam kitab suci, terutama dalam kitab suci Manawa Dharmasastra dan Kama Sutra. Homoseksual dalam literatur Veda disebut Auparistaka, hubungan dengan mulut. Akan hal tersebut terdapat uraian dalam buku Kama Sutra sebagai berikut;

Ada dua jenis waria, yaitu mereka yang bertindak selaku pria dan mereka yang bertindak selaku wanita. Waria yang bertindak selaku wanita menyamarkan diri mereka dalam berpakaian, pembicaraan, gerakan tangan dan kepala, kelemah lembutan, sifat pemalunya, kesederhanaannya, kegemulaiannya dan sifat penakutnya. Kegiatan yang biasa dilakukan terhadap bagian jaghana atau bagian tengah dari wanita, oleh para waria ini dilakukan dengan mulutnya dan hal inilah yang disebut Auparistaka. Para waria ini mendapat kesenangan imajinatif dan mata pencaharian mereka dari jenis hubungan badan semacam itu menjadikan mereka menjalani kehidupan sebagai wanita penghibur. Demikian keterlibatan tersamar dari seorang waria yang berperan sebagai wanita. (Kama Sutra, hal 127-128).

Dari uraian tersebut bahwa keberadaan homoseksual sudah ada sejak jaman dahulu kala. Mereka memang diterima kehadirannya dalam masyarakat Hindu, hanya saja mereka bekerja sebagai penghibur. Selain itu, mereka juga dibenarkan menjadi pemijat, pelayan, dan pekerjaan yang sejenisnya. Demikian pula dengan lesbian, mereka diterima kehadirannya dalam masyarakat.

Kama Sutra menyebutkan, “Auparistaka juga dilakukan oleh wanita-wanita liar dan para wanita penghibur, pelayan wanita, gadis-gadis pembantu rumah tangga, yakni mereka yang tidak diperistri siapapun, tetapi yang bermata pencaharian dengan memijat.” (Kama Sutra, hal 130).

Dalam kitab suci Manawa Dharmasastra, Astamodyaya atau bab delapan menyinggung hukuman terhadap pelaku lesbi. Mereka tidak dibenarkan menodai seorang gadis, mereka dapat dipidana atau didenda. Pada sloka 369 dinyatakan, apabila seorang gadis menodai seorang gadis lain, akan didenda sebesar 200 pana dan membayar mas kawin dua kali lipat.

Berdasarkan pernyataan tersebut dapat ditafsirkan bahwa bilamana seorang lesbi menodai seorang gadis lain maka dapat dikenakan sanksi. Dengan kata lain, seorang lesbi dilarang mendapatkan kesenangan seksual dengan seorang gadis yang normal. Apabila itu dilakukan, lebih-lebih dengan pemaksaan, maka seorang lesbi dapat dipidana. Di dalam kitab suci Manawa Dharmasastra tidak ditemukan aturan yang menyinggung keberadaan gay. Meski demikian, aturan ini dapat juga diberlakukan terhadap mereka.

Lalu, timbul pertanyaan, bagaimana jika lesbi dengan lesbi atau gay dengan gay? menurut hemat saya, seorang lesbi ataupun gay dibenarkan mendapatkan kesenangan seksual dengan pasangan yang sama-sama homoseksual, akan tetapi tidak dibenarkan untuk menikah, lebih-lebih dengan upacara suci, puja mantra Veda. Penafsiran ini berdasarkan penjelasan Kama Sutra sebagai berikut;

Para Acarya berpendapat bahwa Auparistaka ini merupakan perbuatan seekor anjing dan manusia, karena merupakan perbuatan rendah dan bertentangan dengan aturan kitab suci (Dharmasastra) dan karena manusia sendiri menderita dengan membiarkan linggam-nya bersentuhan dengan mulut para waria dan wanita. Tetapi Watsyayana berkata bahwa aturan kitab suci tidak melarang mereka yang mengunjungi wanita penghibur dan hukum melarang pelaksanaan Auparistaka dengan wanita yang bersuami saja. (Kama Sutra, hal 130-131).

Kitab suci Manawa Dharmasastra juga mengatur biseksual, yaitu seseorang yang menyukai sesama jenis sekaligus lawan jenis. Pada sloka 370, bab delapan, dinyatakan; bila seorang istri menodai seorang gadis, seketika kepalanya digunduli atau dua dari jari tangannya dipotong dan diarak naik keledai keliling kota.

Dengan demikian, hukuman bagi seorang biseksual, yaitu seorang wanita yang sudah menikah menodai seorang gadis, atau seorang lelaki yang sudah berumah tangga menodai seorang jejaka, mendapat sanksi lebih berat daripada seorang gay atau lesbi yang menodai orang lain. Menurut hemat saya, perbuatan tersebut serupa dengan perzinahan. Dimana seseorang yang terikat dengan tali pernikahan dilarang mendapat kesenangan seksual dari pasangan yang tidak terikat dengan tali perkawainan. Bilamana seseorang melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangannya yang sah dinyatakan menikah lagi secara hina dengan orang lain, dinyatakan sebagai perbuatan dosa besar yang dapat menghancurkan generasi.

Dalam buku Kama Sutra perilaku homoseksual dibenarkan bagi masyarakat yang tidak memiliki kedudukan atau masyarakat yang bukan dari golongan terhormat. Dalam kitab tersebut diajarkan bagaimana cara-cara mendapat kesenangan seksual diantara mereka, diantara pelaku homoseksual, dengan kata lain seorang lesbi atau seorang gay dibenarkan melakukan kesenangan seksual dengan sesamanya, sama-sama homoseksual. Akan tetapi mereka yang memiliki martabat atau lahir dari garis keturunan terhormat sangat dilarang untuk melakukan homoseksual atau Auparistaka. “Auparistaka atau hubungan badan dengan mulut hendaknya jangan pernah dilakukan oleh seorang Brahmana terpelajar, oleh seorang menteri yang memangku jabatan dari suatu negara atau oleh pria terhormat, karena walaupun hal itu diperkenankan oleh kitab suci, tak ada gunanya melakukan hal yang tidak pada tempatnya untuk dilakukan.” (Kama Sutra, hal 132).

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa homoseksual bertentangan dengan dharma dan merupakan perbuatan dosa, mereka tidak dibenarkan menikah dengan upacara Veda. Meski demikian, bagi mereka yang mengalami kelainan seksual tersebut dibenarkan mendapatkan kesenangan seksual dengan sesamanya tanpa menodai seseorang yang bukan homoseksual.

Selain itu, masyarakat tidak boleh mengucilkan mereka, hendaknya diterima menjadi warga negara sebagai pekerja seperti pelayan, pemijat, penghibur, pembantu. Warga masyarakat hendaknya menghindari diskriminasi atau mengucilkan pelaku penyimpangan seksual seperti homoseksual. Barangkali memang takdir hidupnya seperti itu atau karena ia tidak mampu mengendalikan nafsu seksualnya dalam jangka waktu yang panjang sehingga mereka mengalami penyimpangan seksual; homoseksual.

 

Sumber foto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun