Mohon tunggu...
I Ketut Merta Mupu
I Ketut Merta Mupu Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendamping Sosial PKH Kementerian Sosial RI

Alumni UNHI. Lelaki sederhana dan blak-blakan. Youtube : Merta Mupu Ngoceh https://youtube.com/@Merta_Mupu_Ngoceh

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tinjauan Yuridis Galian C di Songan

5 Desember 2012   02:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:10 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 diperjelas lagi didalam Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa "Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah".

Dari kedua ketentuan pasal tersebut diatas, bahwa galian C (dalam hal ini pasir) yang terkandung didalam bumi menjadi milik Negara bukan milik perorangan meski berada di tanah mililk warga. Warga tidak berhak untuk menggali atau menambang pasir yang terkandung didalamnya tanpa persetujuan pemerintah, kecuali untuk kepentingan membangun rumah pribadi.

Penggalian tanahpun sebenarnya dilarang kecuali pengggalian untuk kepentingan umum seperti penggalian lubang tiang listrik, penggalian lubang tiang telpon. Namun yang jelas bahwa penggalian dan pengambilan bahan golongan C dibenarkan apabila pengambilan bahan galian golongan C sudah memiliki izin dari pemerintah dan apabila nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara ekonomis "diperjual-belikan".

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah Galian C di Songan sudah memiliki izin dari pemerintah kabupaten Bangli? Sampai saat ini, setahu saya Galian C di Songan belum memiliki izin. Bahkan lucunya setiap sopir truk pengangkut galian C dipungut biaya "uang sisihan" (di portal). Hal ini jelas melanggar undang-undang. Bisa dikatakan hal ini disebut sebagai pungutan liar.

Lebih tragis lagi, pungutan ini juga dilakukan oleh pemerintah Bangli "lucu bin menggelikan".  Padahal pemungutan pajak tidak boleh dipungut melalui sopir truk dengan "uang sisihan" di portal, pemungutan pajak seharusnya dipungut dari pemilik lahan galian C sebesar 10%.

Menurut Koran Bali post (28 Nopember 2012) "dari 110 sopir truk yang masuk organisasi, hanya enam yang tidak mau bayar uang sisihan. Sementara, sisanya tetap bayar dan tidak ada yang protes". Ternyata dari 110 sopir truk hanya 6 orang yang mau menegakan hukum. Yang lainnya berlaku hukum ikan.

Andai saja sejak awal pemerintah kabupaten Bangli berani mengambil tindakan tegas maka hal itu tidak akan pernah terjadi. Pemerintah tampaknya tidak bertaring dalam menegakan hukum. Pemerintah seharusnya berani bertindak tegas sesuai perintah Undang-undang, seperti bunyi pasal 25 ayat (1) Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi "Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang".

Demikian ulasan singkat tentang galian C di desa Songan yang kebetulan desa saya sendiri. Apabila terjadi kekeliruan, mohon dikoreksi. Maklum baru mengenal sedikit tentang hukum agraria.

Akhir kata saya kutipkan sanksi pidana terhadap pelanggaran atas perusakan lingkungan, yang berbunyi "Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)". Pasal 41 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997.

Tulisan sebelumnya  Sandal yang Baik Mengangkat Martabat Pemakainya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun