Pada masa pandemi ini diDunia sedang menghadapi adanya wabah penyebaran Virus Corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat edaran No 4 tahun 2020.
Adapun Kampus yang mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dengan menerapkan pembelajaran melalui media sosial salah satunya dari Universitas Aisyiyah Yogyakarta adanya pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Proses belajar mengajar saat ini sangat mengharuskan setiap siswa ataupun mahasiswa yang dimana mereka diharuskan menggunakan media sosial. Saat pertama kali pembelajaran selama pendemi di tahun 2020 ini pertama kali di buat dengan sistem antara lain zoom, class room, google meet, E- learning, whatsapp, Instagram, facebook, dan lain sebagainnya.
Dalam pembelajaran daring inipun guru maupun dosen dituntun untuk lebih kreatif agar pembelajaran lebih efektif sehingga proses belajar mengajar siswa dan mahsiswa bisa lebih memahmi dan tidak merasa jenuh.
Lain halnya dari ini Universitas Aisyisyah Yogyakarta dari mahasiswanya sekarang juga banyak sekali yang mengeluh karena masalah perekonomian yang dimana mereka juga mau tidak mau harus mengeluarkan Sebagian uang untuk membeli kuota yang digunakan dalam pembelajaran secara daring, dan disisi lain lagi harus mereka gunakan untuk keperluan lain.
Saat ini masa pandemi sangat banyak mengalami kesulitan ekonomi. Saatnya para guru juga menyesuaikan pemberian tugas yang tidak terlalu membebani. Tenaga pendidik pun harus mempunyai inisiatif dalam melakukan pembelajaran secara daring, bisa diusahakan dengan metode belajar yang efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H