Mohon tunggu...
Merry Merliana
Merry Merliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi berenang, masak, bersepedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenali Apa Saja Ruang Lingkung Asuransi Syariah

21 Maret 2023   17:32 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:36 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Merry Merliana I. S

Nim : 202111018

HES 6A

                          Pengertian Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi disebut "ta'min", nama penanggungnya adalah "muammin", sedangkan nama tertanggung adalah "muamman lahu atau musta'min". Dalam terminologi asuransi syariah adalah cara menghadapi kecelakaan hidup, di mana orang selalu menghadapi kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau kerusakan pada mereka atau bisnis karena kematian, kecelakaan, penyakit dan usia tua. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah perlindungan timbal balik dan kerja sama timbal balik antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam real estat atau tabarru'a, yang memberikan model pendapatan untuk risiko tertentu. kontrak (kewajiban menurut persyaratan syariah). Berdasarkan pengertian asuransi syariah di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah akad antara dua pihak yaitu. penanggung dan tertanggung, dimana tertanggung membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko, jika terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung.


                          Sejarah Asuransi Syariah

Praktek asuransi sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi adalah budaya suku Arab kuno. Usaha asuransi disebut qilah. Kata qilah secara sederhana dapat diartikan sebagai mengemban dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini dapat menggambarkan bahwa suku-suku Arab pada saat itu harus siap memberikan sumbangan uang untuk penyembelihan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga atau ahli waris korban. Pembahasan asuransi dalam bidang studi Islam baru muncul pada tahap munculnya sarjana Islam modern. Beberapa nama telah dilaporkan dalam literatur pernah mempelajari sebuah benteng, antara lain Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al Shiddiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusud al Qardhawi, Mohd. Ma'shum Billah adalah sekumpulan nama ulama terkenal yang hidup di zaman modern. Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979, ketika sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance didirikan di Sudan. Perusahaan ini adalah yang pertama memperkenalkan asuransi syariah. Asuransi syariah di Indonesia baru berkembang pada paruh kedua tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, saat PT Asuransi Takaful Keluarga dibuka dengan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-385/KMK.017/1994. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan asuransi syariah di dunia saat ini semakin dikenal dan dinikmati oleh masyarakat dunia, baik di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim maupun minoritas muslim. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia mengalami kemajuan pesat, apalagi sejak Indonesia diperintah oleh umat Islam, permintaan akan asuransi syariah semakin tinggi, apalagi asuransi tersebut berdasarkan prinsip syariah Islam.


                           Jenis - Jenis Asuransi
a.  Asuransi Jiwa
b.  Asuransi Kesehatan
c.  Asuransi Pendidikan
d.  Asuransi Jaminan Hari Tua
e.  Asuransi Perjalanan


                           Asas - Asas Asuransi Syariah


a.  Asas Konsensual : Suatu perjanjian didasarkan atas suatu perjanjian, karena para pihak yang mengadakan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian Indonesia telah mencapai kata sepakat. Dasar persetujuan terkandung dalam pasal 1320 ayat 1KUH Perdata.
b.  Asas Kebebasan Berkontrak : Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk memutuskan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih objek kontrak. . Alasan kebebasan berkontrak tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
c.  Asas Kekuatan Mengikat : Asas pengikatan adalah asas bahwa suatu kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian dan hanya mengikat secara internal. Asas pengikatan disebut juga asas pacta sunt servanda dan itu tertuang dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
d.  Asas Itikad Baik : Asas itikad baik merupakan asas yang wajib dipergunakan dalam suatu perjanjian, karena terkandung dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. kesepakatan tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran para pihak.
e.  Asas Kepercayaan : Asas kepercayaan adalah asas yang dengannya seseorang mengadakan kontrak dengan pihak lain menciptakan kepercayaan.


                           Perbedaaan Asuransi Syariah & Konvensional

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada bagaimana risiko dikelola dan ditanggung. Dalam penanganan dan penanggungan risiko, asurasni syaraiah tidak memperbolehkan gharar dan maisir. Riba tidak diperbolehkan dalam investasi atau pengelolaan dana. Ketiga larangan tersebut, gharar, maisir dan riba, merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam asuransi syariah dan secara fundamental berbeda dengan asuransi konvensional.

                          Akad Tabarru' dan Tijariyah

Akad tijarah/muawadah (akad ganti rugi) adalah semua jenis akad yang berhubungan dengan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Akad ini digunakan untuk memperoleh keuntungan, sehingga akad ini bersifat komersial. Meskipun Akad Tabarru merupakan dana amal yang diberikan oleh seluruh peserta yang tujuannya adalah untuk saling membantu ketika peserta lain mengalami musibah. Dan dana tabarru adalah dana santunan yang dibayarkan sebagai santunan kepada orang-orang yang disebutkan namanya sesuai dengan akad di awal kepolisian, yaitu. ahli waris, jika di antara para peserta ada yang ditakdirkan meninggal atau menderita. kecelakaan lain.


                           Bentuk Akad Dan Model Pengaplikasian nya

a.Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta asuransi membuat hibah yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena bencana, sedangkan perusahaan asuransi mengelola uang hibah tersebut.
Cara pengaplikasian nya : memberikan dana secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika di antara mereka ada yang tertimpa musibah.
b.Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini, perusahaan asuransi adalah mudharib (principal) dan pesertanya adalah shahibul mal (politisi). Imbalan akad ini dapat diinvestasikan dan hasil investasi dibagi antara para peserta.
Cara pengaplikasian nya : mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).
c.Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola keuangan peserta dengan imbalan pemberian ujrah (pahala). Perusahaan asuransi, sebagai perwakilan, dapat menginvestasikan premi asuransi yang diberikan, tetapi tidak berhak atas bagian dari pendapatan investasi.
Cara pengaplikasian nya : Pihak perusahaan asuransi di beri kuasa untuk mengelola dana peserta asuransi dengan di berikan imbalan berupa ujrah .


                           Mengapa Manusia Melakukan Berbagai Macam Akad Dalam Kehidupan Sosial

Karena kontrak / akad dapat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua orang. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua pihak yang terlibat dalam bisnis dan mengikat hubungan tersebut sekarang dan di masa yang akan datang.Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya


                         Analisis Buku Yang Sudah Dibaca
Judul buku : Asuransi Syariah
Karya : Muhammad Ajib lc ma
Tahun terbit : 2019
Penulis : Muhammad ajib lc Ma
Halaman : 96
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
-Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dikaitkan dengan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kesehatan jiwa. Asuransi perspektif ekonomi adalah cara untuk mengurangi risiko dengan mentransfer dan menjumlahkan ketidakpastian kerugian ekonomi. Dan secara komersial, perusahaan yang bisnis utamanya adalah menerima atau menjual jasa, mentransfer risiko dari pihak lain dan mendapatkan keuntungan dengan berbagi risiko di antara banyak klien. Dari sudut pandang jaminan sosial, suatu organisasi sosial yang menerima pengalihan risiko dan mengumpulkan uang dari para anggotanya untuk mengkompensasi kemungkinan kerugian setiap anggota tertanggung. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bab sembilan menjelaskan pengertian pertanggungan, yaitu: "Asuransi atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana tertanggung mewajibkan tertanggung untuk menerima suatu premi asuransi sebagai penggantian baginya atas kerugian, kerusakan; atau hilangnya manfaat yang diharapkan yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
-Dasar Hukum Asuransi
Di Indonesia peraturan perundang-undangan perasuransian diatur di beberapa tempat, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia memiliki dua pilihan kontrak perasuransian, yaitu umum dan khusus.
-prinsip Asuransi Syariah
a. Tauhid.
b.  Keadilan. .
C.  Tolong-menolong.
d.  Kerja sama.
e.  Amanah.
f.  Kerelaan.
g.  Tidak mengandung gharar (Ketidakpastian).
- Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut "ta'min", nama penanggungnya adalah "muammin", sedangkan nama tertanggung adalah "muamman lahu atau musta'min". Dalam terminologi asuransi syariah adalah cara menghadapi kecelakaan hidup, di mana orang selalu menghadapi kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau kerusakan pada mereka atau bisnis karena kematian, kecelakaan, penyakit dan usia tua. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah perlindungan timbal balik dan kerja sama timbal balik antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam real estat atau tabarru'a, yang memberikan model pendapatan untuk risiko tertentu. kontrak (kewajiban menurut persyaratan syariah). Berdasarkan pengertian asuransi syariah di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah akad antara dua pihak yaitu. penanggung dan tertanggung, dimana tertanggung membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko, jika terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung.
-Dasar Hukum Asuransi Syariah
Secara umum landasan hukum atau fungsional organisasi asuransi syariah, seperti halnya perbankan syariah, didasarkan pada dua sumber hukum, yaitu hukum Islam dan hukum positif..
a.  Hukum Islam
Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur'an,as Sunnah, Ijma dan Qiyas.
b. Hukum Positif
Selain berasal dari syariat Islam, asuransi syariah didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu. UU no. 2 Tahun 1992 tentang Kegiatan Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perasuransian.
- Manfaat Asuransi Syariah
a.  Memberi Rasa aman dan perlindungan
b.  Pendistribusian dan manfaat yang lebih adil
c. Berfungsi sebagai tabungan
d.  Alat penyebaran resiko
e.  Memberikan tingkat kepastian
- Perbedaaan Asuransi Syariah & Konvensional
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada bagaimana risiko dikelola dan ditanggung. Dalam penanganan dan penanggungan risiko, asurasni syaraiah tidak memperbolehkan gharar dan maisir. Riba tidak diperbolehkan dalam investasi atau pengelolaan dana. Ketiga larangan tersebut, gharar, maisir dan riba, merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam asuransi syariah dan secara fundamental berbeda dengan asuransi konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun