Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada bagaimana risiko dikelola dan ditanggung. Dalam penanganan dan penanggungan risiko, asurasni syaraiah tidak memperbolehkan gharar dan maisir. Riba tidak diperbolehkan dalam investasi atau pengelolaan dana. Ketiga larangan tersebut, gharar, maisir dan riba, merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam asuransi syariah dan secara fundamental berbeda dengan asuransi konvensional.
             Akad Tabarru' dan Tijariyah
Akad tijarah/muawadah (akad ganti rugi) adalah semua jenis akad yang berhubungan dengan transaksi yang menghasilkan keuntungan. Akad ini digunakan untuk memperoleh keuntungan, sehingga akad ini bersifat komersial. Meskipun Akad Tabarru merupakan dana amal yang diberikan oleh seluruh peserta yang tujuannya adalah untuk saling membantu ketika peserta lain mengalami musibah. Dan dana tabarru adalah dana santunan yang dibayarkan sebagai santunan kepada orang-orang yang disebutkan namanya sesuai dengan akad di awal kepolisian, yaitu. ahli waris, jika di antara para peserta ada yang ditakdirkan meninggal atau menderita. kecelakaan lain.
              Bentuk Akad Dan Model Pengaplikasian nya
a.Akad Tabarru' (Hibah / Tolong Menolong)
Peserta asuransi membuat hibah yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena bencana, sedangkan perusahaan asuransi mengelola uang hibah tersebut.
Cara pengaplikasian nya : memberikan dana secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika di antara mereka ada yang tertimpa musibah.
b.Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini, perusahaan asuransi adalah mudharib (principal) dan pesertanya adalah shahibul mal (politisi). Imbalan akad ini dapat diinvestasikan dan hasil investasi dibagi antara para peserta.
Cara pengaplikasian nya : mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).
c.Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola keuangan peserta dengan imbalan pemberian ujrah (pahala). Perusahaan asuransi, sebagai perwakilan, dapat menginvestasikan premi asuransi yang diberikan, tetapi tidak berhak atas bagian dari pendapatan investasi.
Cara pengaplikasian nya : Pihak perusahaan asuransi di beri kuasa untuk mengelola dana peserta asuransi dengan di berikan imbalan berupa ujrah .
              Mengapa Manusia Melakukan Berbagai Macam Akad Dalam Kehidupan Sosial
Karena kontrak / akad dapat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua orang. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua pihak yang terlibat dalam bisnis dan mengikat hubungan tersebut sekarang dan di masa yang akan datang.Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya
             Analisis Buku Yang Sudah Dibaca
Judul buku : Asuransi Syariah
Karya : Muhammad Ajib lc ma
Tahun terbit : 2019
Penulis : Muhammad ajib lc Ma
Halaman : 96
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
-Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dikaitkan dengan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kesehatan jiwa. Asuransi perspektif ekonomi adalah cara untuk mengurangi risiko dengan mentransfer dan menjumlahkan ketidakpastian kerugian ekonomi. Dan secara komersial, perusahaan yang bisnis utamanya adalah menerima atau menjual jasa, mentransfer risiko dari pihak lain dan mendapatkan keuntungan dengan berbagi risiko di antara banyak klien. Dari sudut pandang jaminan sosial, suatu organisasi sosial yang menerima pengalihan risiko dan mengumpulkan uang dari para anggotanya untuk mengkompensasi kemungkinan kerugian setiap anggota tertanggung. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bab sembilan menjelaskan pengertian pertanggungan, yaitu: "Asuransi atau asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana tertanggung mewajibkan tertanggung untuk menerima suatu premi asuransi sebagai penggantian baginya atas kerugian, kerusakan; atau hilangnya manfaat yang diharapkan yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
-Dasar Hukum Asuransi
Di Indonesia peraturan perundang-undangan perasuransian diatur di beberapa tempat, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia memiliki dua pilihan kontrak perasuransian, yaitu umum dan khusus.
-prinsip Asuransi Syariah
a. Tauhid.
b. Â Keadilan. .
C. Â Tolong-menolong.
d. Â Kerja sama.
e. Â Amanah.
f. Â Kerelaan.
g. Â Tidak mengandung gharar (Ketidakpastian).
- Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut "ta'min", nama penanggungnya adalah "muammin", sedangkan nama tertanggung adalah "muamman lahu atau musta'min". Dalam terminologi asuransi syariah adalah cara menghadapi kecelakaan hidup, di mana orang selalu menghadapi kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau kerusakan pada mereka atau bisnis karena kematian, kecelakaan, penyakit dan usia tua. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah perlindungan timbal balik dan kerja sama timbal balik antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam real estat atau tabarru'a, yang memberikan model pendapatan untuk risiko tertentu. kontrak (kewajiban menurut persyaratan syariah). Berdasarkan pengertian asuransi syariah di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah akad antara dua pihak yaitu. penanggung dan tertanggung, dimana tertanggung membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko, jika terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung.
-Dasar Hukum Asuransi Syariah
Secara umum landasan hukum atau fungsional organisasi asuransi syariah, seperti halnya perbankan syariah, didasarkan pada dua sumber hukum, yaitu hukum Islam dan hukum positif..
a. Â Hukum Islam
Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur'an,as Sunnah, Ijma dan Qiyas.
b. Hukum Positif
Selain berasal dari syariat Islam, asuransi syariah didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu. UU no. 2 Tahun 1992 tentang Kegiatan Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perasuransian.
- Manfaat Asuransi Syariah
a. Â Memberi Rasa aman dan perlindungan
b. Â Pendistribusian dan manfaat yang lebih adil
c. Berfungsi sebagai tabungan
d. Â Alat penyebaran resiko
e. Â Memberikan tingkat kepastian
- Perbedaaan Asuransi Syariah & Konvensional
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada bagaimana risiko dikelola dan ditanggung. Dalam penanganan dan penanggungan risiko, asurasni syaraiah tidak memperbolehkan gharar dan maisir. Riba tidak diperbolehkan dalam investasi atau pengelolaan dana. Ketiga larangan tersebut, gharar, maisir dan riba, merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam asuransi syariah dan secara fundamental berbeda dengan asuransi konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H