Nama : Merry Merliana I. S
Nim : 202111018
HES 6A
             Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut "ta'min", nama penanggungnya adalah "muammin", sedangkan nama tertanggung adalah "muamman lahu atau musta'min". Dalam terminologi asuransi syariah adalah cara menghadapi kecelakaan hidup, di mana orang selalu menghadapi kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau kerusakan pada mereka atau bisnis karena kematian, kecelakaan, penyakit dan usia tua. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah perlindungan timbal balik dan kerja sama timbal balik antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam real estat atau tabarru'a, yang memberikan model pendapatan untuk risiko tertentu. kontrak (kewajiban menurut persyaratan syariah). Berdasarkan pengertian asuransi syariah di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah akad antara dua pihak yaitu. penanggung dan tertanggung, dimana tertanggung membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko, jika terjadi peristiwa yang merugikan tertanggung.
             Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi adalah budaya suku Arab kuno. Usaha asuransi disebut qilah. Kata qilah secara sederhana dapat diartikan sebagai mengemban dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini dapat menggambarkan bahwa suku-suku Arab pada saat itu harus siap memberikan sumbangan uang untuk penyembelihan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga atau ahli waris korban. Pembahasan asuransi dalam bidang studi Islam baru muncul pada tahap munculnya sarjana Islam modern. Beberapa nama telah dilaporkan dalam literatur pernah mempelajari sebuah benteng, antara lain Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al Shiddiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusud al Qardhawi, Mohd. Ma'shum Billah adalah sekumpulan nama ulama terkenal yang hidup di zaman modern. Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979, ketika sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance didirikan di Sudan. Perusahaan ini adalah yang pertama memperkenalkan asuransi syariah. Asuransi syariah di Indonesia baru berkembang pada paruh kedua tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, saat PT Asuransi Takaful Keluarga dibuka dengan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-385/KMK.017/1994. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan asuransi syariah di dunia saat ini semakin dikenal dan dinikmati oleh masyarakat dunia, baik di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim maupun minoritas muslim. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia mengalami kemajuan pesat, apalagi sejak Indonesia diperintah oleh umat Islam, permintaan akan asuransi syariah semakin tinggi, apalagi asuransi tersebut berdasarkan prinsip syariah Islam.
              Jenis - Jenis Asuransi
a. Â Asuransi Jiwa
b. Â Asuransi Kesehatan
c. Â Asuransi Pendidikan
d. Â Asuransi Jaminan Hari Tua
e. Â Asuransi Perjalanan
              Asas - Asas Asuransi Syariah
a. Â Asas Konsensual : Suatu perjanjian didasarkan atas suatu perjanjian, karena para pihak yang mengadakan perjanjian dalam sistem hukum perjanjian Indonesia telah mencapai kata sepakat. Dasar persetujuan terkandung dalam pasal 1320 ayat 1KUH Perdata.
b. Â Asas Kebebasan Berkontrak : Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk memutuskan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih objek kontrak. . Alasan kebebasan berkontrak tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
c. Â Asas Kekuatan Mengikat : Asas pengikatan adalah asas bahwa suatu kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian dan hanya mengikat secara internal. Asas pengikatan disebut juga asas pacta sunt servanda dan itu tertuang dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.
d. Â Asas Itikad Baik : Asas itikad baik merupakan asas yang wajib dipergunakan dalam suatu perjanjian, karena terkandung dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. kesepakatan tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran para pihak.
e. Â Asas Kepercayaan : Asas kepercayaan adalah asas yang dengannya seseorang mengadakan kontrak dengan pihak lain menciptakan kepercayaan.
              Perbedaaan Asuransi Syariah & Konvensional