-Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa. Asuransi dari perspektif ekonomi adalah cara untuk mengurangi risiko dengan mentransfer dan menyatukan ketidakpastian kerugian finansial. Dan secara komersial, adalah  perusahaan  yang kegiatan utamanya adalah menerima atau menjual jasa, mengalihkan risiko dari pihak lain, dan  mendapatkan keuntungan dengan berbagi risiko di antara beberapa klien. Dari sudut pandang asuransi sosial, suatu organisasi sosial yang menerima pengalihan risiko dan mengumpulkan uang dari para anggotanya untuk mengkompensasi kemungkinan kerugian dari setiap anggota yang diasuransikan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan pasal 246 dijelaskan tentang pengertian Asuransi yaitu: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian ,dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
-Dasar Hukum Asuransi
Di Indonesia peraturan perundang-undangan perasuransian diatur dalam beberapa tempat , antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia memiliki dua opsi untuk perjanjian asuransi, yaitu umum dan khusus
-Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Â Suku Arab pada zaman dahulu sudah mempraktekkan asuransi dengan cara melakukan proteksi terhadap anggota sukunya terhadap risiko pembunuhan yang bisa terjadi setiap saat tanpa duga sebelumnya. Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 yang ditandai dengan berdirinya perusahaan asuransi di Sudan bernama Sudanese Islamic Insurance.
- Prinsip Asuransi Syariah
a. Tauhid.
b. Â Keadilan. .
C. Â Tolong-menolong.
d. Â Kerja sama.
e. Â Amanah.
f. Â Kerelaan.
g. Â Tidak mengandung gharar (Ketidakpastian).
- Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab asuransi disebut dengan "ta'min", penaggung disebut dengan "muammin" sedangkan tertanggung disebut dengan "muamman lahu atau musta'min". Dalam terminologi asuransi syariah adalah cara menghadapi kecelakaan dalam hidup, dimana orang selalu menghadapi kemungkinan bencana yang dapat menimbulkan kerugian atau kerugian ekonomi bagi diri sendiri atau bisnis yang di akibatkan melalui kematian, kecelakaan, penyakit dan usia tua. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN MUI/X/2011 menyatakan bahwa asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) adalah saling melindungi dan gotong royong antara beberapa orang atau pihak yang berinvestasi dalam bentuk aset atau tabarru' menawarkan model pengembalian terhadap risiko tertentu dari kontrak (Kewajiban menurut persyaratan Syariah). Dari pengertian asuransi syariah di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah akad antara dua pihak yaitu. penanggung dan tertanggung, dimana penanggung membayar premi kepada penanggung sebagai oengakihan risiko jika terjadi suatu peristiwa merugikan pihak tertanggung. Â
-Dasar Hukum Asuransi Syariah
Secara umum dasar hukum atau pengaturan operasional Asuransi Syariah sebagaimana perbankan syariah didasarkan pada dua kategori sumber hukum, yaitu hukum Islam dan Hukum Positif.
a. Â Hukum Islam
Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur'an,as Sunnah, Ijma dan Qiyas.
b. Hukum Positif
Selain bersumber dari hukum Islam, operasional asuransi syariah didasarkan pada hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- Manfaat Asuransi Syariah
a. Â Memberi Rasa aman dan perlindungan
b. Â Pendistribusian dan manfaat yang lebih adil
c. Berfungsi sebagai tabungan
d. Â Alat penyebaran resiko
e. Â Memberikan tingkat kepastian
- Perbedaaan Asuransi Syariah & Konvensional
Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudhrabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H