Mohon tunggu...
Merry Merliana
Merry Merliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi berenang, masak, bersepedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

21 Februari 2023   21:13 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:14 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Bagaimana sistem operasional asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Sistem asuransi syariah menggunakan dua akad yaitu akad tabarru dan akad mudharabah. Kedua akad ini dapat menghilangkan unsur gharar, maysir dan riba. Asuransi syariah menciptakan dua akun untuk berinvestasi dan mengembangkan alat pembayaran peserta. Dalam asuransi umum, umumnya digunakan sistem tabadul (pengalihan risiko), di mana risiko klien dialihkan kepada perusahaan asuransi dan klien harus membayar sejumlah uang (fee) kepada perusahaan asuransi.

B. Bagaimana persyaratan menjadi peserta asuransi syariah.
Sebagai syarat keikutsertaan dalam asuransi syariah yaitu nasabah harus mengetahui jenis dan produk asuransi syariah, sehingga nasabah dapat menentukan jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, nasabah dapat menghubungi perusahaan asuransi syariah dan menyiapkan informasi lengkap serta melampirkan dokumen yang diperlukan. Perusahaan asuransi melakukan survey terhadap aplikasi asuransi nasabah. Jika memenuhi peraturan saat ini, perusahaan menerima asuransi pelanggan. Perusahaan kemudian mengirimkan kebijakan tersebut kepada klien untuk ditinjau dan disetujui. Pelanggan kemudian dapat mulai membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi syariah.

C. Asepek - aspek apa saja yang harus disiapkan seseorang akan mengajukan claim asuransi syariah.
Aspek yang harus disiapkan ketika akan mengajukan klaim asuransi syariah Sebagai berikut:
1. Formulir permintaan klaim . Anda juga dapat mengunduh formulir klaim (e-claim) dari situs web perusahaan asuransi. Di Prudential Syariah, perusahaan asuransi sendiri dapat mengunggah semua formulir klaim.
2. Lengkapi permintaan kompensasi Setelah menerima formulir aplikasi, Anda dapat langsung melengkapinya.
3. Menyiapkan kelengkapan dokumen Selain mengisi formulir kompensasi, jangan lupa menyiapkan dokumen pendukung.
Untuk klaim penyakit kritis biasanya harus menyertakan dokumen berupa:
- Polis (asli),
- Surat keterangan dokter.
- Catatan medis peserta (jika diminta).
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).
- Fotokopi identitas yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
- Surat/Dokumen Penetapan Ganti Nama (jika pernah melakukan penggantian nama).
Sedangkan untuk klaim meninggal, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berupa:
- Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia.
- Catatan medis peserta (jika diminta).
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).
- Fotokopi identitas yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
- Surat/Dokumen Penetapan Ganti Nama (jika pernah melakukan penggantian nama).
- Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat.
- Surat Berita Acara Kepolisian (asli) jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
- Ikrar wakaf (jika sebagian manfaat asuransi atau investasi akan diwakafkan).
4.   Kirimkan formulir klaim
Apabila formulir telah diisi dan semua dokumen yang diperlukan telah tersedia, Anda tinggal mengirimkan formulir klaim pada pihak asuransi.
D. Peran underwriting dalam menentukan seseorang bisa menjadi peserta asuransi dan claim asuransi.
Peran underwriting dalam dunia asuransi yaitu underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi resiko. Saat mengajukan asuransi, calon tertanggung akan terlebih dahulu melalui proses underwriting sebelum akhirnya mereka dibebankan premi dengan jumlah tertentu.
Selama proses underwriting, hal yang pertama kali dilakukan adalah identifikasi resiko terhadap calon tertanggung oleh underwriter. Underwriter merupakan sebutan bagi personil perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi resiko calon tertanggung.
Adapun faktor-faktor yang bisa ditinjau oleh underwriter dalam proses identifikasi resiko adalah faktor kesehatan, pekerjaan, gaya hidup, hobi, dan juga lokasi tempat tinggal.
Setelah identifikasi resiko selesai dilakukan, barulah underwriter bisa mengelompokan calon tertanggung ke dalam kategori resiko yang sesuai.
Ada empat kategori resiko dalam asuransi, yaitu: declined risk, substandard risk, standard risk, dan preferred risk.
Pada asuransi syariah underwriter berperan:
1). Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang di- lakukan oleh underwriter dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya ni lai pertanggungan, dan jenis kelamin.
2) Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut.
3) Menentukan syarat, ketentuan, dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko. menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asu- ransi dan plan yang sesuai dengan tingkat risiko peserta.
4) Mengenakan biaya upah (ujrahlfee) pada dana kontribusi peserta.
5) Mengamankan profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
6) Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
7) Menghindari anti seleksi
8) Underwriter juga harus memperhatikan pasar kompetitif yang ada dalam penentuan tarif, penyebaran risiko dan volume, dan hasil survei
9) Melakukan reasuransi setelah mengkaji limit retensi (jumlah risiko yang dapat ditahan oleh perusahaan asuransi).

Nama Anggota Kelompok 3
1. Ihtisyamul Hasan 182111268
2. Hasira Afriyanti 202111004
3. Merry Merliana Intan Sidi 202111018
4. Gita Egis Triyani 202111020
5. Yusfila Febriyanti 202111022
6. Novita Sari 202111038

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun