Mohon tunggu...
Meri Piryanti
Meri Piryanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Operasional Gadai Syariah

2 Desember 2013   12:00 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 14232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya rahn dilembagakan sebagai sebuah lembaga keuangan selain bank. Dalam prakteknya, ia dapat digunakan untuk alternatif lain dari pegadaian konvensioanal.

Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syariah Di Indonesia Konsep, Implementasi, Dan Institusionalisasi, Cetakan Pertama (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), hlm. 121.

Transaksi tidak tunai (dayn) dapat terjadi pada akad apapun baik yang bersifat nirlaba (tabarru’) seperti utang-piutang (qardh), pinjam meminjam (‘ariyah) dan lain-lain, maupun pada akad yang bersifat komersial (tijarah) seperti jual beli (al-ba’i), sewa menyewa (Ijarah) dan lain-lain. Selama dalam transaksi tidak tunai itu salah satu pihak mensyaratkan harta dengan sebagai jaminan, maka pada sabarikaat itu pula rahn berlaku.

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, Cetakan Pertama  (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2011), hlm. 172.

Pedoman operasi gadai syariah untuk pemberlakuan tanggal 1 Januari 2007. pedoman ini dikeluarkan oleh Devisi Usaha Gadai Syariah Perum Pegadaian pusat yang pada faktanya belum mengalami perubahan, kecuali tanggal pemberlakuannya yang diperbaharui melalui SK Direksi Perum Pegadaian. lihat: Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 67-68.

Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, hlm. 175.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ed. 1, Cet. 1 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 393.

Ibid., hlm. 394.

Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 57.

Sasli Rais, Pegadaian syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), hlm. 68.

Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian syariah, hlm. 38.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun