Abdul Ghafur Anshari, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), hlm. 42.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, Cetakan Pertama (Jakarta: Kencana Media Group, 2009), hlm. 105.
Yazid Afandi, Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, hlm. 152
Dalam masalah ini juga terjadi khilafiah (perbedaan pendapat), Menurut sebagian pengikut ulama Abu Hanafiah membolehkan anak-anak yang mumayyiz untuk melakukan akad karena dapat membedakan yang baik dan buruk sehingga ia dapat melakukan akad rahn dengan syarat akad rahn yang dilakukan mendapat persetujuan dari walinya.
Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), hlm. 44, lihat juga dalam Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian syariah, hlm. 25 dan Abdul Ghafur Anshari, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), hlm. 126.
A. A. Basyir, Hukum Islam Tentang Riba Utang Piutang Gadai dalam Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), hlm.53.
Ismail Nawawi, Ekonomi kelembagaan Syariah Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan Dan Realitas, (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009), hlm. 134.
Lihat Chuzaimah Y Tanggo dan Hafiz Anshari, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Edisi ke-3 (Jakarta: LSIK, 1997), hlm. 333.
Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 78.
Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian syariah, Edisi Pertama (Jakarta: Salemba Diniyah, 2003), hlm. 42.
Dalam produk ini, akad rahn merupakan pengiring dari produk-produk perbankan lain, seperti produk ba’I murabahah maupun qardl al-hasan. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai jaminan/kollateral bagi akad yang lain. Dalam produk ini, barang yang ditahan oleh bank harus tetap diberlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam akad rahn.