Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian syariah, hlm. 16.
Wahbah Zuhaily, Al-fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, Jilid 4(Beirut: Dar al-fikr, 2002), hlm. 4204 dalam Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syariah, hlm. 1.
Abdul Ghafur Anshari, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Cetakan Pertama (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010), hlm. 124.
Yazid Afandi, Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Cetakan Pertama (Yogyakarta: Logung Printika, 2009), hlm. 147.
Harta yang dimaksud adalah hanya sebatas materi, bukan termasuk manfaat.
Contohnya menyerahkan sawah sebagai jaminan, maka yang diserahkan dari jaminan sawah adalah sertifikatnya.
Chuzimah T. Yanggo dan Hafiz Anshari, Problematika Hukum Kontemporer, Edisi 3 (Jakarta: LSIK, 1997), hlm. 60.
Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), hlm. 39.
Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Edisi Pertama, Cetakan Kedua (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 314.
Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.
Abdul Ghafur Anshari, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), hlm. 39.