Hal-hal di atas tentunya begitu menguntungkan dan memudahkan bapak juga ibu sebagai orang tua dari anak. Lebih baik lagi jika khitan atau sunat dilakukan ketika anak belum bisa telungkup, sekitar usia 0-3 bulan supaya kelaminnya aman dan cepat pulih.
Meski berdampak positif, banyak orang tua yang tidak cukup tega melihat anaknya disunat saat masih bayi. Akhirnya membuat keputusan mengkhitan saat anaknya sudah ada kemauan atau keberanian yang datang dari dirinya sendiri. Tak mengapa, hal yang demikian juga baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H