Jika satu pihak adalah satu orang, maka terdapat kemungkinan penyebar informasi bermuatan penghinaan, meskipun bukan kepada orang yang ditujukan untuk dihina, menyampaikan informasi bermuatan penghinaan tersebut ke satu orang lainnya, yang dimaksud sebagai satu pihak lain, maka memenuhi delik penghinaan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan apa yang sebenarnya tergolong sebagai pencemaran nama baik di dunia maya. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai unsur diketahui oleh umum yang terdapat pada rumusan delik pencemaran nama baik di KUHP dan keterkaitannya dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.Â
Penulis menilai bahwa dengan adanya penjelasan unsur mentransmisikan yang mana informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut yang ditujukan kepada satu pihak lain bertentangan dengan konsep tersiar, diketahui secara umum, yang menimbulkan kontradiksi unsur pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebaiknya harus memiliki definisi yang terpisah mengenai pencemaran nama baik dari yang diatur di dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik demi terpenuhinya lex certa sebagai syarat asas legalitas hukum pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H