Mohon tunggu...
Merina Puspita Sari
Merina Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Aktif

Saya Merina Puspita Sari seorang mahasiswi prodi Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Saya juga aktif mengikuti beberapa organisasi dan UKM di kampus, yakni ( Himpunan Mahasiswa, Law debate comunnity, Lembaga Pers Mahasiswa). Saya juga menjadi kontributor tulisan terkait isu-isu hukum nasional pada laman website @pinterhukum, dan Ar-rissalah. Tulisan saya terkait hukum merupakan wujud dari ketertarikan saya terhadap hukum sejak SMA, sehingga kecintaaan saya pada hukum menjadi semnagat dan motivasi untuk berkerja sebagai aparatur sipil negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menurut Dosen UI, Pencemaran Nama Baik Mengalami Kontradiksi di dalam KUHP dan UU ITE

8 Mei 2023   09:35 Diperbarui: 8 Mei 2023   09:47 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jika satu pihak adalah satu orang, maka terdapat kemungkinan penyebar informasi bermuatan penghinaan, meskipun bukan kepada orang yang ditujukan untuk dihina, menyampaikan informasi bermuatan penghinaan tersebut ke satu orang lainnya, yang dimaksud sebagai satu pihak lain, maka memenuhi delik penghinaan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai batasan apa yang sebenarnya tergolong sebagai pencemaran nama baik di dunia maya. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai unsur diketahui oleh umum yang terdapat pada rumusan delik pencemaran nama baik di KUHP dan keterkaitannya dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

Penulis menilai bahwa dengan adanya penjelasan unsur mentransmisikan yang mana informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut yang ditujukan kepada satu pihak lain bertentangan dengan konsep tersiar, diketahui secara umum, yang menimbulkan kontradiksi unsur pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebaiknya harus memiliki definisi yang terpisah mengenai pencemaran nama baik dari yang diatur di dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik demi terpenuhinya lex certa sebagai syarat asas legalitas hukum pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun