Mohon tunggu...
Merina
Merina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Mahasantri

Welcome to my blog guyss....

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Optimalisasi Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Mattirobulu, Kec. Tiwu, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

24 April 2024   21:50 Diperbarui: 24 April 2024   21:58 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata cara pendistribusian zakat fitrah di Desa Mattirobulu yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

1. Distribusi langsung masyarakat terhadap zakat fitrahnya kepada orang-orang yang mereka anggap berhak menerimanya.

2. Distribusi zakat fitrah kepada mustahik oleh amil zakat dalam hal ini imam masjid dan panitia pembangunan masjid.

Untuk lebih memahami mengenai kedua bentuk pendistribusian zakat di atas, maka berikut ini akan dipaparkan tinjauan hukum Islam terhadap tata cara tersebut.

  • Distribusi langsung masyarakat terhadap zakat fitrahnya kepada orang-orang yang mereka anggap berhak menerimanya. Masyarakat mendistribusikan langsung zakat fitrahnya kepada tetangga yang fakir miskin, guru ngaji, dukun anak, imam masjid, pegawai syara`.

Distribusi zakat fitrah di desa Mattirobulu erat kaitannya dengan keberadaan masjid di wilayah ini. Setiap masjid memiliki imam dan pegawai syara' tersendiri.  

Mengenai masjid-masjid yang menjadi pusat pendataan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di desa Mattirobulu, ada satu masjid yang menjadi pusat pengelolaan zakat fitrah yaitu masjid Al- Inarah.

Masjid Al-Inarah merupakan salah satu masjid yang ada di wilayah Lingkungan Kec Tiwu. Masjid ini memiliki cakupan jama'ah yang cukup luas. Masjid ini memiliki seorang imam dan dua orang pegawai syara'. Mereka adalah: Ust. Mansur (Imam Masjid), fulan (pegawai syara`) mereka inilah yang membantu pendistribusian zakat fitrah di desa Mattirobulu. 

Di desa Mattirobulu, mengenai tata cara pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah masyarakat di bulan Ramadhan di masjid Al-Inarah, imam masjid dan pegawai syara' menginformasikan pada malam salat sunnah tarwih dilaksanakan agar masyarakat membayar zakat fitrah pada satu minggu terakhir bulan Ramadhan di masjid. Hal ini untuk memudahkan pengelolaan dan pendataan zakat fitrah sebelum didistribusikan. 

Sekalipun imam dan pegawai syara' masjid telah menginformasikan bahwa pengumpulan zakat fitrah berpusat di masjid, namun beberapa masyarakat memilih untuk membayar zakat fitrahnya sebagaimana kebiasaan-kebiasaan mereka dahulu. Mereka membayar zakat fitrahnya dengan mendistribusikan sendiri zakat fitrah tersebut kepada orang-orang yang mereka anggap lebih berhak menerimanya. Ini tidak dapat dipungkiri dan sangat sulit berubah di dalam tatanan masyarakat karena ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun. 

Hal ini disebabkan karena dulu, pengelolaan zakat fitrah tidak ada yang mengorganisir. Jadi sepenuhnya dibebaskan kepada masyarakat, kepada siapa zakat fitrahnya akan didistribusikan. Menanggapi hal ini, imam masjid hanya memaklumi cara pembayaran zakat fitrah masyarakat tersebut. 

"Kami hanya menghimbau masyarakat untuk mengumpulkan zakat fitrahnya di masjid ini. Adapun jika masih ada masyarakat yang mendistribusikan zakat fitrahnya tidak di masjid, kami tidak dapat memaksakan kepada mereka karena masyarakat di sini hanya mengikuti kebiasaan masyarakat dahulu.

Ada beberapa kalangan yang menjadi sasaran distribusi langsung zakat fitrah masyarakat di desa Mattirobulu ini, diantaranya:

  • Tetangga yang Fakir Miskin
  • Imam Masjid dan Pegawai Syara'
  • Guru Ngaji
  • Dukun Anak

Tata cara distribusi zakat fitrah masyarakat Desa Mattirobulu ditinjau dari cara penyalurannya kepada mustahik, yaitu:

a. Amil zakat yang mendistribusikan zakat fitrah ke rumah-rumah mustahik yang terdata.

b. Amil zakat meminta tolong orang lain (kepada orang yang bertugas) untuk mengantar jatah zakat fitrah mustahik ke rumah setiap mustahik.

c. Amil zakat mengundang mustahik untuk datang ke masjid mengambil jatah zakat fitrahnya.

 

Adapun cara distribusi zakat fitrah masyarakat desa Mattirobulu ditinjau dari waktu pelaksanaan distribusinya, yaitu:

a. Zakat fitrah yang terkumpul diusahakan didistribusikan sebelum hari raya idul fitri, pendistribusian ini dilakukan sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

b. Bagi mustahik yang terlambat didata, bagian zakat fitrah untuknya diserahkan sesegera mungkin setelah salat idul fitri dilaksanakan.

Tatacara pendistribusian zakat fitrah yang terkumpul di masjid-masjid desa Mattirobulu akan didistribusikan oleh pengelola zakat kepada mustahik seperti fakir miskin, janda-janda, anak yatim, dan lanjut usia, baik dengan takaran yang sama maupun berbeda. Waktu pendistribusiannya dilaksanakan sehari sebelum hari raya Idul Fitri, atau jika ada mustahik yang lambat terdata, maka jatah zakat fitrah untuknya diberikan sesegera mungkin setelah pelaksanaan salat idul fitri. Khusus untuk pengelola zakat, bagian zakat fitrah yang mereka peroleh adalah zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang tunai dengan cara dibagi habis sesuai jumlah pengelola yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun