Mohon tunggu...
Merina
Merina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Mahasantri

Welcome to my blog guyss....

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Optimalisasi Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Mattirobulu, Kec. Tiwu, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

24 April 2024   21:50 Diperbarui: 24 April 2024   21:58 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami hanya menghimbau masyarakat untuk mengumpulkan zakat fitrahnya di masjid ini. Adapun jika masih ada masyarakat yang mendistribusikan zakat fitrahnya tidak di masjid, kami tidak dapat memaksakan kepada mereka karena masyarakat di sini hanya mengikuti kebiasaan masyarakat dahulu.

Ada beberapa kalangan yang menjadi sasaran distribusi langsung zakat fitrah masyarakat di desa Mattirobulu ini, diantaranya:

  • Tetangga yang Fakir Miskin
  • Imam Masjid dan Pegawai Syara'
  • Guru Ngaji
  • Dukun Anak

Tata cara distribusi zakat fitrah masyarakat Desa Mattirobulu ditinjau dari cara penyalurannya kepada mustahik, yaitu:

a. Amil zakat yang mendistribusikan zakat fitrah ke rumah-rumah mustahik yang terdata.

b. Amil zakat meminta tolong orang lain (kepada orang yang bertugas) untuk mengantar jatah zakat fitrah mustahik ke rumah setiap mustahik.

c. Amil zakat mengundang mustahik untuk datang ke masjid mengambil jatah zakat fitrahnya.

 

Adapun cara distribusi zakat fitrah masyarakat desa Mattirobulu ditinjau dari waktu pelaksanaan distribusinya, yaitu:

a. Zakat fitrah yang terkumpul diusahakan didistribusikan sebelum hari raya idul fitri, pendistribusian ini dilakukan sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

b. Bagi mustahik yang terlambat didata, bagian zakat fitrah untuknya diserahkan sesegera mungkin setelah salat idul fitri dilaksanakan.

Tatacara pendistribusian zakat fitrah yang terkumpul di masjid-masjid desa Mattirobulu akan didistribusikan oleh pengelola zakat kepada mustahik seperti fakir miskin, janda-janda, anak yatim, dan lanjut usia, baik dengan takaran yang sama maupun berbeda. Waktu pendistribusiannya dilaksanakan sehari sebelum hari raya Idul Fitri, atau jika ada mustahik yang lambat terdata, maka jatah zakat fitrah untuknya diberikan sesegera mungkin setelah pelaksanaan salat idul fitri. Khusus untuk pengelola zakat, bagian zakat fitrah yang mereka peroleh adalah zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang tunai dengan cara dibagi habis sesuai jumlah pengelola yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun