Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Buset, Begini Cara Kemendes Habisi 12.000 Pendamping Desa Berpengalaman

10 Mei 2016   21:07 Diperbarui: 14 Mei 2016   15:24 3045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasilnya, gerakan mereka mendapat banjir dukungan dari berbagai pihak. Menurut data yang dimiliki BNPD, 13 provinsi yang bersurat ke Kemendes itu antara lain pemerintah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, NTT, Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Aceh, Riau, Banten, Maluku, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara.

Bahkan saat Rakornas Kemendes dengan sakter Provinsi pada Senin, 11 April 2016, Mayoritas provinsi se Indonesia mengusulkan agar Kemendes tidak menseleksi ulang pendamping desa dari PNPM Mandiri Perdesaan. Pertimbangannya, karena Eks PNPM MPd selama ini sudah terlatih dan memiliki pengalaman dalam pendampingan desa.

Terakhir, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) juga melayangkan surat ke Menteri Narwan. Melalui surat tersebut, Komite I DPD RI meminta Kemendes mencabut surat no 749 Dirjen PPMD Tanggal 31 Maret 2016 dan meminta Kemendes menerbitkan surat baru yang tidak diskriminasi dan dikotomi. Selain itu, terkaut rencana seleksi ulang Eks PNPM, DPD RI meminta Kemendes memperhatikan suratnya tanggal 31 Desember 2015 yang telah mengalihstatus Eks PNPM menjadi pendamping desa.

Atas surat tersebut, Ketua Komute I DPD RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowan menegaskan bahwa keputusan Komite I DPD RI mendukung aspirasi pendamping desa itu telah melalui kajian dan pencermatan dengan memperhatikan pendapat pemerintah daerah dan masyarakat. “Komite ingin Hubungan pusat dan daerah berjalan secara sinergis sehingga implementasi UU Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat” tandasnya.

Masukan yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Wapres, pimpinan DPR, Mensesneg hingga Kepala Bappenas. Berdasarkan amanah PP 47 Tahun 2015, Pasal 131 menegaskan bahwa Kemendes berkewajiban melakukan koordinasi dengan Kepala Bappenas untuk, salah satunya, soal penetapan kebijakan pendampingan desa. Namun semua diabaikan begitu saja. Gelar profesor ternyata mengalahkan kepentingan segalanya.

Disisi lain, upaya mematahkan gerakan anak bangsa yang merasa didiskriminasi, dianaktirikan dan bahkan akan disingkirkan ini juga terus dilakukan. Kelompok-kelompok kepentingan juga terus dikonsolidasikan untuk membangun opini bahwa gerakan perlawanan dari para pendamping desa yang terdholimi ini sarat dengan kepentingan. Mereka memfitnah gerakan pendamping desa dikonsolidir, dibiayai dan ditunggangi oleh partai tertentu untuk merebut kursi menteri desa.

Namun ternyata usulan itu tidak di tanggapi. Kemendes terus fokus dengan keputusannya memecat 12 ribu pendamping dari Eks PNPM agar memiliki alasan menggelar seleksi pendamping desa tahap II. Tanpa pemecatan tentu tidak ada kebutuhan 12 ribu pendamping desa yang tersebar merata diseluruh kecamatan di Indonesia. Tanpa memecat 12 ribu pendamping desa, tentu yang ada hanya kebutuhan Pendamping Lokal Desa di beberapa Propinsi saja.

Tak peduli meski 12 ribu pendamping desa mengutuk keras sikap Marwan Jafar yang anti terhadap pendamping desa berpengalaman, yang penting seleksi harus jalan. Yang penting oknum-okmun bisa kembali bermain memasukkan para pengurus partai dan memberi tambahan job bagi kader.

Tak peduli Seleksi pendamping tahap II dianggap menjadi bukti sikap Menteri Desa yang mengedepankan ambisi dan jauh dari visi profesional, tak peduli bagaimana capaian kinerja program pendampingan desa dengan SDM yang beluk terlatih, persetan juga dengan apa kata wapres, DPR, menteri, gubernur hingga bupati. Apalagi lalat-lalat pendamping desa Eks PNPM.

Sepertinya hanya peringatan dari Tuhan saja yang dapat menghentikan langkah Menteri Desa, Marwan Jafar dan Dirjen PPMD, Erani Yustika. Dan doa 12 ribu anak bangsa yang terdholimi, cepat atau lambat pasti akan dijawabNya. Amin..

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun