Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Buset, Begini Cara Kemendes Habisi 12.000 Pendamping Desa Berpengalaman

10 Mei 2016   21:07 Diperbarui: 14 Mei 2016   15:24 3045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernyataan membabi buta dari tokoh nasional sekelas Adhie Masaardi ini tentu mengundang kekecewaan para fans yang selama ini mengikuti pemikirannya yang kritis terhadap pemerintah. Pada saat menjadi Jubir Gusdur saja dia masih sempat mengkritis Gusdur, tapi kenapa demi membela kebijakan diakriminatif Marwan Jafar, dia mengorbankan idealismenya.

Pasca Adhie, muncul statemen serupa dari Kepala Bapemas Ponorogo bahwa nilai PNPM beda dengan semangat UU Desa. Menurutnya pendekatan di PNPM sesuai apa kata pendamping.

”PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO (petunjuk teknis operasional) sehingga desa harus ikut pendamping" kata Susilo sebagaimana di kutip koran-sindo.com, (21/3).

Pernyataan menyimpang ini menandakan Najib Susilo tidak paham tupoksinya selama memimpin Satker PNPM Kabupaten Ponorogo, kecuali lontaran itu sengaja demi kepentingan tertentu. Bagaimana mungkin dia bisa bilang di PNPM desa harus ikut pendamping, sedangkan dia tahu sendiri bahwa musyawarah desa menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di PNPM.

Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa pengambilan keputusan tertinggi ada di forum Musdes desangkan ditingkat kecamatan ada di Forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Konsep inilah yang kemudian hari menginspirasi UU Desa hampir disebagian besar Pasalmya. Konsep Musdes kemudian pertajam dengan Permendesa No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Siapa sebenarnya Kepala Bapemas Ponorogo Ini? Najib Susilo ternyata birokrat yang lekat dengan politik praktis. Dikutip dari lensaindonesia.com, ia pernah menjadi terlapor kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap salah satu partai di Ponorogo.

Berbeda dengan pernyataan Najib, inisiator UU Desa, Budiman Sudjatmiko menegaskan bahwa PNPM merupakan tempat belajar bagi siapapun, bahkan kaum yang terpinggirkan. Dengan semangat pemberdayaan dari PNPM, ia bersama Komisi II membuat UU Desa agar semangat program itu terus berjalan. Menurutnya UU Desa merupakan PNPM plus. Hanya mereka yang tidak paham sejarah saja yang membenturkan PNPM dengan UU Desa.

"Plus karena dari segi besaran anggaran, berkesinambungan karena Undang Undangnya harus dijalankan siapapun yang berkuasa," ujarnya sebagaimana dikutip katadata.co.id

Diluar mereka, muncul beragam LSM yang sok peduli desa namun statemennya hanya berkutat soal pendamping desa dengan mengkambinghitamkan PNPM. Budhis Utami, Wakil Ketua Pelaksana Harian Institusi Kapal Perempuan membuat kesimpulan yang membabibuta bahwa Pendamping PNPM tidak melakukan aspek pemberdayaan.

"Contohnya saja program PKH (Program Keluarga Harapan), yang seharusnya ada aspek pemberdayaan keluarga. Ini tidak ada sama sekali, yang mereka lakukan hanya sebatas fungsi administratif,” tandasnya.

Selanjutnya, LSM Kapal Perempuan dan beberapa LSM yang berstatemen sama kemudian terbukti memiliki hubungan erat dengan Kemendes. Melalui Pokja Masyarakat Sipil, Kemendes mengikat LSM-LSM ini sebagai mitra strategis yanf berperan penting sebagai corong Kemendes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun