Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"Kemendes Anti Pendamping Desa Berpengalaman"

8 Mei 2016   12:23 Diperbarui: 8 Mei 2016   12:39 2551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Aksi Nasional Pendamping Desa di Istana Merdeka Jakarta, 12 April 2016"][/caption]Langkah Kemendes membuka seleksi pendamping desa tahap II mendapat kritik tajam dari pendamping sendiri. Kemendes dianggap anti dengan pendamping desa yang berpengalaman. Pasalnya, seleksi tahap II ini dilakukan Marwan Jafar untuk menggusur posisi12 ribu tenaga pendamping profesional yang telah ditugaskan sejak awal 2016.

"12 ribu pendamping desa mengutuk keras sikap Marwan Jafar yang anti terhadap pendamping desa berpengalaman" kata Kornas Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), Luqman Sulistyono, dalam sambutannya saat membuka Rakornas BNPD, di Donohudan, Jateng, Sabtu (7/05).

Menurut Luqman, Seleksi pendamping tahap II menjadi bukti sikap Menteri Desa yang mengedepankan ambisi dan jauh dari visi profesionalisme. "Jika pertimbanganya capaian kinerja program pendampingan desa, mestinya Menteri Desa dengarkan ada kata gubernur, bupati dan sarker karena mereka yang paham lapangan. Tapi buktinya masukan daerah tidak ada yang didengar" tambanya.

Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengakui pendamping desa hasil seleksi 2015 yang kurang berkualitas. Hal itu, menurut Marwan, terjadi karena waktu rekrutmen yang terlalu singkat.

Pengakuan itu disampaikan Marwan Jafar menjawab pernyataan salah seorang kades dari Kecamatan Aceh Jaya dalam pertemuan antara kades dengan Menteri Desa PDTT dan Gubernur Aceh terkait dana desa di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/5/2016).

Kades tersebut mengatakan, banyak pendamping desa hasil rekrutmen 2015, Khususnya di kabupatennya yang tidak berkualitas, sehingga pekerjaan yang dilakukan untuk mendampingi desa tidak maksimal.

"Kalau kita tanya sama pendamping itu, selalu jawabannya tidak tahu," kata sang keuchik yang disambut tawa peserta lain.

Menanggapi hal tersebut, Marwan Jafar setuju bahwa banyak pendamping desa yang direkrut kurang berkualitas, hal tersebut disebabkan oleh waktu yang sangat singkat.

Terpisah, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika, juga sempat mengakui adanya penyimpangan dalam rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan pada 2015 lalu. Pengakuan ini membalik penyataanya sendiri yang sebelumnya menampik tudingan adanya praktik kongkalikong dalam proses rekrutmen pendamping.

"Kami tidak memungkiri adanya penyimpangan di lapangan. Seperti ada yang tidak ikut seleksi tertulis bisa ikut wawancara, ada yang umurnya melebihi ketentuan di kontrak, ada yang pendidikannya tidak sesuai" ujarnya saat berdiskusi dengan awak media di Jalan Eka Rasmi, Jumat (22/4/2016), sebagaimana dikutip tribunnews.com.

Sayangnya, meski hasil rekrutmen banyak dikeluhkan, Kemendes justru membuka kembali seleksi Pendamping desa tahap II. Senin (3/05), Kemendes resmi membuka pendaftaran pendamping desa 2016 secara terpusat tanpa melibatkan satker provinsi sebagai pengelola dekonsentrasi. Kuota terbesar yang dibuka dalam seleksi ini adalah mengisi posisi 12 ribu pendamping desa yang saat ini ditempati pendamping peralihan Kemendagri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun