[caption caption="Menteri PDT Marwan Jafar menggelar pertemuan dengan para kechik di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/5/2016)."][/caption]Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengakui ada pendamping desa yang kurang berkualitas. Hal itu terjadi karena waktu rekrutmen yang terlalu singkat.
Pengakuan itu disampaikan Marwan Jafar menjawab pernyataan salah seorang keuchik gampong dari Kecamatan Aceh Jaya dalam pertemuan antara para kechik dengan Menteri Desa PDTT dan Gubernur Aceh terkait dana desa di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/5/2016).
Keuchik tersebut mengatakan, banyak pendamping desa, Khususnya di kabupatennya yang tidak berkualitas, sehingga pekerjaan yang dilakukaan untuk mendampingi desa tidak maksimal.
"Kalau kita tanya sama pendamping itu, selalu jawabannya tidak tahu," kata sang keuchik yang disambut tawa peserta lain.
Menanggapi hal tersebut, Marwan Jafar setuju bahwa banyak pendamping desa yang direkrut kurang berkualitas, hal tersebut disebabkan oleh waktu yang sangat singkat.
Sayangnya Kemendes justru malah membuka rekrutmen tahap II untuk menggeser posisi pendamping desa dari Eks PNPM. Keputusan ini seakan menyimpulkan bahwa Kemendes tidak butuh pendamping desa yang berpengalaman.Â
Sebelumnya, Komite I DPD RI juga meminta Kemendes agar mencabut surat no 749 Dirjen PPMD Tanggal 31 Maret 2016 yang dipandang diakriminatif. Sebagai gantinya, Kemendes diminta menerbitkan surat baru yang tidak diskriminasi dan dikotomi. Selain itu, pendamping desa yang sudah ditugaskan diminta tidak diseleksi ulang. Seleksi hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan pendamping.
Ahmad Muqowan, Ketua Komite I berharap Kemendes mau mengikuti masukan dari Komite I DPD RI yang dipimpinnya. "Saya berharap Menteri Desa secepatnya merespon masukan DPD agar persoalan pendamping desa ini tidak berlarut-larut yang pada akhirnya merugikan kepentingan desa" katanya.
Mantan Ketua Pansus RUU Desa itu menambahkan bahwa keputusan Komite I DPD RI mendukung aspirasi pendamping desa itu telah melalui kajian dan pencermatan dengan memperhatikan pendapat pemerintah daerah dan masyarakat. "Komite ingin Hubungan pusat dan daerah berjalan secara sinergis sehingga implementasi UU Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat" tandasnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H