Mohon tunggu...
Suara Merdesa
Suara Merdesa Mohon Tunggu... -

Mengabdi desa, Menyuarakan yang tak terungkap.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Diabaikan Kemendes, 4,8 Ribu Pengurus UPK Rawan Dikriminalisasi

1 Mei 2016   22:17 Diperbarui: 1 Mei 2016   22:26 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Rakor UPK"][/caption]Berakhirnya PNPM telah meninggalkan modal sosial yang luar biasa bagi keberlanjutan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Modal sosial itu saat ini terakumulasi dalam asset dana bergulir yang dikelola oleh 4,8 ribu Unit Pengelola Keuangan (UPK) dimasing-masing kecamatan dengan total hingga 12,8 T.

Hingga saat ini, UPK Eks PNPM ini menjalankan kegiatan sebagaimana Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yakni simpan pinjam bagi kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP). Kegiatan ini menjamgkau kelompok menengah kebawah yang selama ini tidak memiliki akses diperbankan.

Sayangnya, Kemendes sebagai penanggungjawab asset warisan PNPM ini terkesan abai dan tak peduli. Padahal regulasi terkait demgan penataan dan perlindungan asset dana bergulir yang sangat dinutuhkan pun tak kunjung ada. Akibatnya, 4,8 ribu UPK yang menjalankan kegiatan micro finance rawan dikriminalisasi.

Ketakutan Pengurus UPK itu mengemuka dalam dalam Rapat Koordinasi UPK Jawa Timur yang dilaksanakan pada Rabu (23/03) di Mojokerto, mengingat Sampai saat ini tidak ada satupun UPK yang berbadan hukum apalagi mengurus izin.

"Kami dilapangan bingung harus mengambil langkah seperti apa, karena regulasi yang kami harapkan dari Kemendes tak kunjung terbit, sedangkan dari sisi hukum kegiatan kita ini masih ilegal setelah ditinggal PNPM" keluh Bandi, UPK Jatikalen Nganjuk.

Seperti diketahui, 8 Februari 2016 seharusnya menjadi batas akhir perizinan bagi LKM  sebagaimana diatur POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro atau dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2013 tentang LKM.

Mengacu pasal 34 UU LKM, setiap orang yang melakukan kegiatan lembaga keuangan mikro tanpa izin OJK, akan dijerat sanksi pidana kurungan minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun. Selain itu, pelaku juga diharuskan membayar denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Terkait kejelasan aset peninggalan PNPM ini, KPK sendiri juga telah perekomendasikan kepada Kemendes yang kini dipimpin Marwan Jafar untuk segera memuntaskan.

"Saya deadline sampai Desember. Kalau tidak diselesaikan akan saya lapor ke presiden. Jangan-jangan sudah tidak ada tuh duit," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016) sebagaimana dikutip detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun