Terkait aksi terorisme belakangan ini, pihak intelijen sendiri sebenarnya sudah mencium gelagat pergerakan dari sekitar 57 orang yang dicurigai teroris sebelum bom di Surabaya ini meledak. Tetapi karena tidak ada instrumen hukum yang membolehkan tindakan hukum sebelum ada bukti/tindakan kriminal, maka aparat keamanan tidak bisa menangkap dengan semena-mena.
Hal itu menjadi bukti bahwa kepolisian dan intelijen tidak pernah lengah sedikit pun. Berbeda dengan anggapan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane yang menyebut aparatur kepolisian dan intelijen tidak berdaya menghadapi para teroris.
Sebagaimana yang kita tahu, pasca penghapusan UU Subversif, BIN tidak dapat lagi melakukan tindakan responsif dalam melakukan penanganan terorisme.
Meski demikian, selama ini BIN telah melakukan upaya deteksi dini secara maksimal, namun proses aktual dari pencegahan aksi terorisme terhambat sehingga hasil deteksi dini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan lokasi dan waktu terjadinya aksi teror sulit untuk dipantau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H