2. Siklus
Banyak masyarakat golongan menengah kebawah mengambil keputusan untuk meminjam uang pada sumber lain, dengan tujuan melunasi utang riba. Padahal siklus dari peminjaman ini sama saja tidak akan ada hentinya. Jika terus menerus seperti ini peminjam utang riba akan selalu "dililit utang".
3. Kriminalitas
Banyak pelaku kejahatan yang mengaku bahwa mereka melakukan kriminalitas dengan motivasi terlilit utang. Contohnya saja tindak perampokan yang terjadi di kabupaten Bandung Barat, pada 5 Desember 2023. Pelaku melakukan tindakan criminal, karena mengaku terlilit utang. Tindak kejahatan lainnya yang mungkin saja dilakukan adalah pencurian, korupsi, judi dengan modus pinjaman online.
4. Kemiskinan
Banyak penelitian yang memvalidasi bahwa masyarakat yang menggunakan pinjaman berbasis bunga mengalami kesulitan ekonomi dibanding alternative syariah. Banyak bank konvensional mengesahkan komensasi berupa surat jamin tanah, rumah, atau kendaraan kepada peminjam. Jika hal ini sudah terjadi maka peminjam akan kehilangan unsur essential untuk memenuhi kebutuhan. Akibatnya kemiskinan berkepanjangan yang sangat fatal.
Dapat disimpulkan bahwa praktik riba sangatlah merugikan peminjam baik dari sisi agama dan ekonomi. Riba adalah praktik pinjam-meminjam yang dilaknat oleh Allah, bahkan mayoritas ulama menetapkan, bahwa praktik riba sudah tetap haram tanpa adanya keringanan hukum. Disisi lain riba sangatlah merugikan dari sisi ekonomi juga, karena dapat mengakibatkan kerugian berkepanjangan, menjadi stimulus untuk melakukan tindak criminal, menjadikan peminjam berhutang kepada sumber lain dan terus terlilit utang, dan riba adalah akar kemiskinan karena banyak bank konvensional menjadikan kebutuhan dasar manusia seperti rumah dan kendaraan sebagai jaminan kelunasan. Oleh karena itu, praktik riba sangatlah tidak dianjurkan, walaupun hingga sekarang masih tetap berlangsung, namun setidaknya umat Islam dapat membatasi diri dalam bertindak ketika melakukan pinjam-meminjam atau transaksi lainnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H