Mohon tunggu...
menulis imajinasi
menulis imajinasi Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Seorang penulis amatir yang memfokuskan kepenulisannya terhadap ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenapa Islam Melarang Riba? Perspektif Ekonomi Islam Oleh Taqiya Mir'atul Waro'

10 Desember 2024   12:53 Diperbarui: 10 Desember 2024   12:53 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebenarnya saya tidak mau membahas hal yang terlalu berat dan susah untuk dicerna, tapi kebetulan saya baru saja sedikit intens membaca beberapa artikel mengenai praktik riba. Jadi saya memutuskan menuliskan beberapa pandangan Islam dan alasan kuat mengapa riba sangatlah dilarang dalam praktik jual-beli. InsyaAllah saya akan menjelaskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami terutama bagi kaum awam seperti saya ini.

Untuk kesekian kalinya firman Allah SWT sangatlah relevan dengan kehidupan manusia, dan memang seperti itu sudah hukumnya. Katakanlah seperi teori fisika big-bag milik Stephen Hawking yang dijelaskan juga dalam Al-Qur'an pada surah Al-Anbiya' ayat 30, atau fakta bahwa 80% tubuh manusia adalah air, ternyata disebutkan juga dalam surah An-Nur ayat 45. Terlalu banyak fakta dalam ilmu sains yang bersesuaian dengan Al-Qur'an, meskipun tidak sedikit yang mengemukakan teorinya secara kontras dengan ajaran Islam seperti, teori evolusi manusia (namun ini akan saya bahas untuk tema selanjutnya).

Sebagian besar ilmu yang sebutkan tadi adalah ilmu pasti/exact, artinya mereka memang akan selalu konstan dan konsisten dengan teori yang tercipta, kecuali ada penelitian terbaru yang dapat mengubah unsur dari fakta ilmiah diatas. Jadi, apakah Al-Qur'an hanya menjelaskan ilmu pasti seperti fisika, kimia, biologi dan lainya? Tentu saja tidak. Allah juga berfirman untuk mengatur regulasi hukum dan social yang akan menjadi prinsip umat Islam di seluruh dunia, hanya saja tidak secara tersurat dampak yang mungkin terjadi disebabkan kondisi social dan budaya yang terus berevolusi. Artinya, sangatlah fleksibel fakta dan opini yang akan terbentuk sesuai dengan kondisi subjek yang meneliti atau yang berpresepsi.

Salah satu firman Allah yang berdampak pada kehidupan social adalah larangan praktik riba, meskipun tidak dijelaskan secara gamblang dampak negatifnya, namun Allah menghukumi praktik riba sebagai tindakan yang haram dilakukan. Firman Allah yang menjadi dasar pengharaman riba adalah Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang bunyinya:

"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah: 275)

Riba adalah segala jenis transaksi yang menguntungkan salah satu pihak dari kedua pihak tanpa mengorbankan usaha lainnya, sehingga ada pihak yang rugi. Yusuf Qardhawi dengan keras memfatwakan kalau bunga bank adalah riba dan haram. Untuknya , riba adalah semua penambahan yang disyaratkan atas harta adalah bagian dari riba (Jihan Suwifania, 2023)

Dalam konteks utang piutang ulama kontemporer membagi riba menjadi dua klasifikasi yaitu. Riba qard dan riba jahiliyah. Riba qard adalah riba dimana si peminjam mensyaratkan keuntungan pada peminjam. Contohnya pelaku riba telah menetapkan jumlah bunga beberapa kali lipat dari uang yang dipinjamkan kepada peminjam, dan uang yang telah titetapkan tersebut harus dilunasi bersamaan dengan waktu pelunasan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa riba qardh adalah jenis riba yang bunganya dengan bebas ditentukan oleh pelaku riba.

Yang kedua adalah riba jahiliyah dimana peminjam mendapatkan tambahan uanh yang harus dilunasi, karena ia tidak mampu membayar utang dengan tepat waktu, jadi riba jahiliyah bukan karena kesengajaan alias disebabkan kondisi kesulitan ekonomi.

Semua yang difirmankan oleh Allah pasti ada hikmahnya termasuk pelarangan riba yang ternyata memiliki dampak ekonomi yang memicu kesenjangan ekonomi yang serius. Berikut beberapa dampak negatif transaksi menggunakan riba.

1. Kerugian

"Jumlah uang yang dibayarkan akan selalu berlipat ganda". Bukan sedikit atau banyaknya jumlah bunga yang ditetapkan, namun bagi masyarakat dari berbagai kelas manapun, praktik peminjaman uang dengan bunga tetap saja membuat rugi. Terlebih bunga bekerja dengan tempo yang selalu konstan, sehingga selagi uang peminjaman belum dilunasi, maka bunga akan selalu berlipat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun