- Bank konvensional :
- Giro
- Deposito.
- Sertifikat deposito.
- Tabungan.
- Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Bank syariah :
- Giro wadiah dan Giro Mudharabah.
- Tabungan wadiah, tabungan Mudharabah.
- Deposito Mudharabah.
- Simpanan lain yang ditetapkan LPS.
- Tercatat dalam pembukuan Bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank.
- Bank umum (rupiah) : 6,25 %
- Valas: 0,75%
- BPR: 8,75%
Dikutip dari berita CNN Indonesia, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi terkini suku bunga simpanan di perbankan. Menurut dia, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil, meski terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir tahun lalu yang mengindikasikan adanya pengetatan likuiditas di perbankan.
Nah, aman kan kalau menyimpan uang di Bank. Apalagi sebagai freelancer, ahrus pintar mengelola uang. Dengan rajin menyimpan uang di Bank, nggak ada lagi deh namanya kantong kempes gara – gara gak proyek, karena masih ada simpanan uang di Bank.
Yuk membiasakan hal baik, menabung meskipun sedikit, tetapi akan merasakan manfaatnya di kemudian hari.
Referensi:
Lps.go.id
Facebookcom/LPSIndonesia
https://twitter.com/lps_idic
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H