Kebijakan moneter sangat berguna untuk saat ini dan masa depan. Dengan kebijakan moneter ini, semuanya akan menjadi lebih mudah, lebih stabil dan mudah diatur serta sejalan dengan tujuan yang diinginkan pemerintah. Meski terdapat kelemahan dalam setiap kebijakan, akan tetapi Bank Indonesia terus berkembang dan menggali lebih dalam untuk membenahi distribusi yang kerap menganggu Perekonomian Indonesia.
Salah satu tindakan yang dilakukan Bank Indonesia dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah dengan menggunakan Pengendalian Moneter. Salah satu cara yang digunakan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan kebijakan moneter adalah pasar uang secara terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan Pasar Uang.
Dalam rangka membentuk kesepakatan yang komprehensif yang mencakup seluruh aspek pengawasan moneter pasar uang dan mendukung pembangunan ekonomian, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pengendalian Kebijakan Moneter Bank Indonesia No. 23/18/PBI/2021 mengenai Pengendalian Moneter (PBI 23/2021) yang mulai berlaku dari tanggal 31 Desember 2021. PBI 23/2021 mencakup ruang lingkup pengendalian keuangan menurut UU pasal 3 ayat 1:
a.Pengendalian moneter di Pasar Uang;
b.Perkembangan pasar uang; dan
c.upaya pengendalian kebijakan moneter lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Pengelolaan uang di pasar uang pada bagian A mencakup pengelolaan suku bunga, pengelolaan nilai tukar, dan pengelolaan likuiditas. Pengembangan pasar uang dapat dilakukan melalui regulasi, perizinan, dan pengenaan sanksi. Pengendalian moneter di pasar uang dilaksanakan melalui pelaksanaan transaksi, pengaturan, perizinan, pengawasan, dan sanksi. Pengendalian moneter pada pasar uang dilaksanakan secara terpadu melalui  pengambangan pasar uang.
Selain dengan transaksi, pengawasan pasar uang dapat dilakukan dengan menerbitan instrumen pengawsan pasar uang dan jual beli instrumen keuangan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Bank Indonesia menetapkan sarana yang akan digunakan dalam pengawasan moneter di pasar uang, yang terdiri dari:
1.sarana pengendalian moneter pasar uang (trading platform) pada saat melaksanakan transaksi;
2.sarana untuk memproses transaksi pembayaran pada otoritas pengawasan pasar uang (processing system);
3.sarana pemantauan pengawsan pasar uang; dan dengan cara lainnya.
Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat meminta informasi yang diperlikan dari regulator pasar uang dan/atau penyelenggaraan transaksi. Bank Indonesia dapat mengkoordinasi otoritas, instansi, badan, lembaga, dan/atau pihak lain untuk mendukung pengawasan moneter di pasar uang.
Fungsi pasar uang, sebagai alat bagi bank sentral untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka.
Sebagai penggalang dana berupa surat-surat berharga dalam jangka pendek, sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak dalam kegiatan investasi, sebagai perantara bagi investor asing dalam mengatur pinjaman  jangka pendek kepada perusahaan yang ada di Indonesia, dan untuk memberikan informasi tentang kondisi moneter, preferensi peserta, dan tingkah laku peserta.
beberapa ciri pasar uang:
* mengutamakan keuntungan. fokus pada pinjaman jangka pendek
* Pasar uang bersifat abstrak, tidak ada tempat yang khusus untuk berdagang, misalnya pasar modal atau pasar barang. Transaksinya bersifat over the counter (OTC). Setiap peserta melakukan ini melalui Desk atau Dealing Room masing-masing pelaku pasar.
* Transaksi pasar uang bagi bank dilakukan oleh entitas resmi dan disebut sebagai Dealer Money Market
Keuntungan dari pasar uang adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari sebuah perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah dari semalam sampai satu tahun. Bagi pihak yang surplus dana, pasar uang juga dapat digunakan untuk menutupi dana yang tidak terpakai. Bagi bank, pasar uang juga dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan likuiditas, sehingga saldo giro pada bank sentral tidak menjadi negatif yang diakibatkan oleh aktivitas setelmen.
Penulis : Mentari Rajakini
         Manajemen
         Fakultas Ekonomi dan Bisnis
         Universitas Palngkaraya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H