Mengepalai sebuah daerah dengan hasil bumi yang luar biasa (baca: tambang batubara) tentu adalah anugerah sekaligus tanggung jawab serta pekerjaan rumah yang bukan main-main.Â
Bagaimana tidak, sudah dapat dipastikan lebih dari 50% Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sangat tertunjang oleh sektor tersebut.
Tetapi di sisi lain, kepala daerah juga harus mampu adil, dalam artian jeli melihat keuntungan yang didapat investor serta warga; kreatif, mampu melihat peluang lain di luar sektor tambang; serta bijak dan tegas dalam menindak aktivitas-aktivitas tambang yang sekiranya merugikan warga dan lingkungan sekitar, terutama lingkungan alam. Wong alam yang sudah memberi, mana mungkin tidak dijaga. Setidaknya poin tersebut yang harus dipegang teguh.
Salah satu kepala daerah yang gigih serta tegas dalam menindak dan mengontrol kegiatan tambang yang ada di wilayahnya adalah Bupati Berau, H. Muharram. Berau, seperti yang sering kita dengar karena ada perusahaan dengan nama yang mirip, PT. Berau Coal, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kekayaan batubara di perut bumi dan diolah oleh perusaahaan tambang Berau Coal. Sudah pasti, selain PAD, ada pula efek samping lain dari kegiatan menambang batubata, salah satunya adalah limbah.
Menyikapi fenomena terkait limbah tambang batubara, Bupati Berau tak hanya diam. Meski regulasi dan berbagai hal teknis sehubungan dengan kegiatan menambang langsung terkait kepada otoritas di atasnya, yakni pemerintah provinsi, Pemkab Berau terus berupaya mengontrol dan mengawasi kegiatan tambang, yang berfokus pada limbah industri.Â
Bahkan, pemkab pun menerapkan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari UU, peraturan pemerintah maupun perda Kaltim. Pemkab juga turut memperketat regulasi melalui surat keputusan Bupati Berau.
Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN), yang mana Bupati Berau menjadi satu-satunya Bupati yang diundang sebagai narasumber, Bupati Muharram menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada masalah dampak lingkungan yang signifikan dari aktivitas pertambangan batubara.Â
"Pemkab selalu serius dan ketat dalam mengawasi pengelolaan lingkungan, utamanya pengolahan limbah dari kegiatan pertambangan. Tentu juga semua ini terwujud karena kontrol regulasi dan pengawasan dari masyarakat. Daerah jangan sampai abai, lepas tangan pada limbah industri yang nyata-nyata ada di dekat wilayah kita tinggal." tegas Muharram dalam panel diskusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H