Apakah Turki dan Indonesia ada perjanjian-perjanjian tertentu? Wah, tidak tahu saya. hahaha. yang saya tahu sejak 10 April 2014, WNI yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan visa Turki secara online, linknya di sini. http://turkey.visahq.co.id/. Sedangkan yang tinggal di luar negeri malah masih bisa VoA.
Dan sebaliknya, sejak 9 Juni 2015 Warga Negara Turki bebas Visa kunjungan ke Indonesia selama 30 hari jika melalui beberapa bandara dan pelabuhan tertentu. linknya di sini.
Mungkin ini adalah salah satu bentuk kerjasama budaya dan Pariwisata seperti iklan Wonderful Indonesia di Taxi London. Bisa dilihat di sini.
Tapi buat saya, yang paling membahagiakan adalah, ketika naik taxi dan saya bisa membayangkan pulang ke Indonesia. Atau ketika naik pesawat, tujuannya adalah Indonesia...
Salam,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H