Pada tahun 2006,pemerintah telah mengalokasikan dana infrastruktur (dalam konteks PPP) sebesar Rp 2 triliun dalam APBN-P. akan tetapi,pada tahun 2007 dialokasikan dana sebesar Rp2 triliun. Hasil akumulasi dana tersebut akan dipakai untuk guarantee fund senilai Rp500 miliar,untuk pembentukan Indonesia Infrastructure Fund sebesar Rp600 miliar,adanya pembebasan lahan untuk dialingfungsikan menjadi jalan tol sebesar Rp600 miliar. Inilah perkiraan pengeluaran yang akan ditanggung oleh pemerintah.
      Berdasarkan pemaparan diatas,dapat diambil kesimpulan bahwa konsep Public Private Partnerships akan memberikan dampak positif terhadap penyediaan infrastruktur layanan publik di Indonesia sehingga dalam pelaksanaannya pun akan menjadi lebih terbuka dan memiliki daya sehingga dapat menarik dana  swasta hingga mencapai ratusan triliun rupiah atau bahkan lebih ke Indonesia. Selain itu,bantuan pihak swasta juga akan membantu menekan pengeluaran APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sehingga pemerintah dapat memanfaatkan APBN  guna menjalankan kegiatan lain yang mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H