A. Faktor Kebutuhan: Seseorang terdorong untuk melanggar lalu lintas karena ingin sampai di tempat tujuan dengan cepat.
B. Faktor Tekanan: Biasanya dilakukan karena dikejar waktu, sedang mengejar pesawat, janjian yang penting, mengantar orang ke rumah sakit karena hamil atau kecelakaan,
C. Faktor Kesempatan: biasanya dilakukan ketika tidak ada polisi yang berjaga, sehingga orang mudah melanggar lalin.
D. Faktor Rasionalisai: biasanya dilakukan polisi atau pejabat sehingga dia boleh melanggar lalu lintas dan orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah polisi atau pejabat.
E. Faktor Lingkungan: Biasanya kalau orang orang disekitarnya melanggar lalin, maka ikut-ikutan melanggar lalin
F. Faktor Penegakan hukum yang lemah: Lemahnya dan tidak tegasnya penegakan hukum Walaupun denda pelanggar lalin menurut UU antara Rp. 500 ribu s/d 1 juta, kenyataannya cukup menyuap polisi Rp 20-50 ribu, bahkan walau disidang paling mahal Rp 150 ribu.
G. Faktor Iman yang lemah : Tidak takut sama Tuhan tapi takut kalau ada polisi. Atau berpendapat melanggar lalin bukanlah dosa, walau kenyataannya banyak yang dirugikan bahkan bisa mengancam jiwa orang lain jika terjadi kecelakaan.
Jadi kita bisa melihat bahwa orang yang sering melanggar lalu lintas biasanya cenderung mudah melakukan korupsi. Walaupun mungkin korupsi kecil-kecilan seperti; mengambil peralatan alat tulis kantor yang dibawa ke rumah untuk anak, memakai telp untuk kepentingan pribadi, atau bahkan korupsi waktu. Wajar kalau Indonesia masih memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
Jadi kalau anda sering melanggar lalu lintas, maka anda memiliki potensi sebagai koruptor, kalau belum korupsi itu karna belum ada kesempatan.
Jadi berkendara dan berlalulintaslah dengan baik.
Salam