Mohon tunggu...
Syafruddin
Syafruddin Mohon Tunggu... Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polri Kunci Perubahan

11 Desember 2018   07:39 Diperbarui: 12 Desember 2018   09:23 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian dalam implementasi gerakan "Indonesia melayani" yang dilaunching di manado, terlihat juga peran Polri relatif cukup menonjol  dalam menghadirkan pelayanan publik yang transformasional, bahkan menjembatani beraneka ragam adat lokal.

Jadi dengan penghargaan zona integritas terhadap total 67 unit kerja yang berpredikat WBK dan 5 unit kerja yang berpredikat WBBM, semakin melandasi pelayanan publik yang bersih, prima/excellence. 

Saya yakin, ini ibarat virus perubahan (dari pembuluh internal), akan cepat menyebar kesetiap tubuh organisasi, menginduksi perbaikan kultur, kinerja dan institusi polri secara menyeluruh.

Tahun 2018, dalam evaluasi dilaksanakan pada 5 Polrestabes, 18 Polresta, dan 171 Polres, hasilnya masing-masing indeks rata - rata 3,31, yang merupakan akumulasi dari 2 unit kerja di lingkup layanan SIM dan SKCK. Lalu, ada dua Polres dengan kategori prima dan 19 (sembilan belas) Polres kategori sangat baik.

Pencapaian Polri ini perlu diapresiasi kepada Polri karena telah berupaya sekuat tenaga, bahu-membahu, menciptakan perubahan kinerja, yang tentu berbasis pada pelayanan publik. 

Banyak inovasi yang terbarukan dengan mengadaptasikan area pelayanan dengan perkembangan teknologi. Ini adalah praktik terbaik untuk menyegerakan sistem yang lebih profesional, cepat dan tidak berbelit, bahkan ini pula yang menjadi kunci perpolisian yang modern di masa depan.

Perubahan di institusi Polri merupakan bagian dari perubahan landscape pelayanan publik yang prima/ service excellent, telah dikuatkan melalui bangunan regulasi yang kokoh dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009, dimana pelayanan publik tidak berdiri sendiri, namun ditopang oleh kebijakan yang memperhatikan kebutuhan dan pelibatan masyarakat, sumber daya manusia aparatur yang kompeten, sarana prasarana yang memadai, inovasi, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. 

Standar pelayanan publik ini telah menggariskan acuan yang wajib disusun, ditetapkan, diimplementasikan, serta dievaluasi secara berkelanjutan agar kualitasnya terjaga, tidak menurun dan terus meningkat.

Bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang meng-gradasi kualitas pelayanan publik, bukan sebagai "pacuan/ perlombaan" yang mendiskriminasi kualitas. Tetapi, evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat.

Atas upaya hasil yang baik itu, pemerintah memberikan reward, untuk memacu percepatan dan perbaikan di seluruh unit kerja pelayanan publik. Apa yang sudah baik silahkan di contoh, bagi yang belum mendapatkan penghargaan jangan pula berkecil hati, namun lebih kuat mengupayakan perubahan yang lebih baik.

Bagi penerima penghargaan jangan berhenti, namun terus kembangkan dan perluas pelayanan publik agar dapat bermanfaat langsung untuk seluruh masyarakat bukan komunitas tertentu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun