Dalam menjalankan berbagai kebijakan nasional maupun otonomi, serta menyelenggaraan pemerintahan untuk memajukan daerah dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, hal harus lebih dahulu dilakukan adalah frekuensi berpikir dan cara pandang para unsur pimpinan pemerintahan daerah. Termasuk dalam mengantisipasi tantangan kebangsaan global pada saat ini dan masa akan datang.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sesungguhnya sudah menyiratkan bahwa konstruksi kenegaraan Indonesia sebagai negara kesatuan sudah menerapkan prinsip-prinsip Otonomi Daerah, Sehingga pemerintah harus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya terwujud pada tataran nasional atau pusat saja, tetapi mutlak konsisten berjalan di seluruh pemerintahan daerah.
Tidak boleh ada satupun wilayah di Indonesia yang terlambat membangun karena terkendala buruknya kualitas tata kelola pemerintahan. Apalagi, turbulensi global semakin pada masa akan datang mengarah pada ketidakpastian, sehingga grade tuntutan masyarakat dan dunia usaha atas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik semakin tinggi.
Konsekuensinya, pemerintah sebagai manifestasi negara harus mereformasi semua aspek birokrasi, baik berupa karakter kepemimpinan; kompetensi, kapasitas, budaya dan cara kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN; penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik; infrastruktur dan sarana prasarana birokrasi; struktur kelembagaan birokrasi; dan lainnya. Semua itu hanya sistemnya, tetapi agar sistem dapat berjalan cepat, maka dibutuhkan sumber daya manusia atau SDM yang handal dan profesional dalam menjalankan sistem.
Autosystem reform
ASN adalah aset utama yang dinamis dan mampu berevolusi cepat, bukan dalam hal fisik, tetapi kinerjanya dan bagaimana dirinya menggerakkan perubahan di dalam birokrasi. Saya menyebutnya, autosystem reform melalui manajemen perubahan dan menajemen pengetahuan. Inilah latar belakang garis besar Pendayagunaan Aparatur Negara atau PAN yang harus dibangun konsisten dan sejalan dengan reformasi birokrasi di Indonesia agar kita dapat memenangkan persaingan global.
Konteks pembinaan manajemen PNS di daerah adalah terikat pada satu kesatuan penyelenggaraan manajemen PNS secara nasional. Peran kepala daerah bukan hanya sekedar pembina, namun dirinyalah yang berperan sentral dalam merancang, memberikan coach dan motivator, mengalokasikan sumber daya manusia sesuai kebutuhan tugas, serta menjadi pioneer bagi pembangunan budaya kerja birokrasi daerah yang baik, kreatif, inovatif, berintegritas dan profesional.
Intinya, pembangunan berkelanjutan, membutuhkan pola kemepimpinan yang tepat dalam menjalankan reformasi administrasi dan perlu berkombinasi dengan peningkatan kapasitas SDM aparatur negara dan kualitas pengelolaannya.
Perbaikan persepsi
Sejak tahun 2015 hingga akhir semester I tahun 2018, Indeks Persepsi Pelayanan Publik dan Indeks Persepsi Antikorupsi telah diperbaiki, sehingga menunjukkan tingkat perkembangan instansi pemerintahan dalam penerapan budaya Antikorupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik, yang terus meningkat, baik di setiap Kementerian/ Lembaga (K/L), maupun pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten.
Nilai rerata indeks reformasi birokrasi trennya meningkat; pada K/ L meningkat dari 65,78 (tahun 2015) menjadi 71,91 (tahun 2017); pada pemerintah provinsi meningkat dari 41,61 (tahun 2015) menjadi 60,47 (tahun 2017); pada kabupaten/ kota meningkat dari 42,96 (tahun 2015) menjadi 64,61 (tahun 2017). Pencapaian ini telah mendongkrak berbagai indeks kebangsaan Indonesia di mata dunia, yaitu: 1) World Economic Forum mencatat Indeks Daya Saing Nasional naik 5 peringkat, dari rangking 41 (2016) ke rangking 36 (2017); 2) World Bank mencatat Indeks Kemudahan berusaha naik 19 peringkat dari rangking 91 (2016) ke rangking 72 (2017); 3) Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi tetap stabil pada skor 37.
Implementasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), juga menggeser grafik kategori peringkat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang pada tahun 2015 kecenderungannya: a = 7, bb = 35, b = 75, cc = 201, c = 242, d = 15, pada tahun 2017 kecenderungan rapornya makin baik: a = 16, bb = 62, b = 198, cc = 196, c = 138, d = 3. artinya, banyak instansi pemerintah mengalami perbaikan karena semakin efisien, dan berdampak pada penghematan anggaran pemerintah sebanyak Rp 41,15 triliun di tahun 2017.
Catatan khusus, terdapat 312 pemerintah kabupaten dan kota yang masih pada rentang nilai sakip cc, c, d. Hal ini perlu upaya yang sangat kuat dan masif bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansinya. Ini pekerjaan rumah dari seluruh pimpinan daerah masing-masing untuk memperbaiki kinerja di tahun-tahun mendatang.
- Pemerintah pusat sudah menunjukkan upayanya, pada tahun 2017 telah membangun 109 unit percontohan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 18 unit percontohan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hingga akhir semester I tahun 2018. Hingga saat ini, sudah diusulkan sebanyak 910 satuan kerja pelayanan untuk mendapatkan predikat WBK/ WBBM.
- Secara khusus, fokus pembangunan zona integritas tahun 2018 adalah pada sektor penegakan hukum (Polres, Kejari dan Mahkamah Agung) dalam rangka mengintegrasikan sistem percepatan penanganan perkara, serta unit pelayanan BPN/ ATR (kantor pertanahan) dan kecamatan.
- Jangan puas diri
Meskipun arah perbaikan menunjukkan peningkatan, namun kita tidak boleh berpuas dengan capaian kemajuan tersebut. Sebab masih banyak tugas yang berat di masa mendatang dalam penguatan serta kinerja birokrasi Indonesia yang lebih baik di level nasional, regional, apalagi internasional. Ada banyak catatan yang perlu diperbaiki, dan sekali lagi kunci perbaikan ini ada di pundak kepala pemerintahan di daerah.
Hal itu sesuai dengan Grand Desain Administrasi Publik 2045, salah satu pilar yang harus segera direalisasikan untuk mendorong akselerasi pencapaian birokrasi indonesia yang berkelas dunia, yang mengarahkan bangsa bermartabat, adalah SDM aparatur negara yang berintegritas dan berkompeten harus dikembangkan sebagai pendorong dan penggerak reformasi birokrasi, pembangunan dan persatuan.
Sejalan dengan itu, ada 3 agenda besar yang perlu dilakukan, yaitu: 1) melakukan excersise dan redistribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik sampai ke pelosok; 2) memperbaiki peringkat Indeks Efektivitas Pemerintah; dan 3) memberantas tuntas praktik negatif pada proses manajemen penerimaan ASN (rekrutmen, seleksi, promosi, mutasi, dll).
Dalam konteks makro, jumlah PNS sekarang mencapai 4,37 juta orang, yang tersebar pada 696 kementerian, lembaga dan daerah. Persebaran demografi PNS masih belum ideal, karena kelompok fungsional administrasi umum mendominasi mencapai  43 persen, lainnya: 38 persen tenaga guru, 6 persen tenaga kesehatan, 10 persen pejabat struktural manajerial, hanya 8 persen tenaga teknis operasional.
Modus usia 51 tahun mencapai 20,36 persen, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kategori low competence and performance mencapai 34,5 persen. Artinya, postur ASN belum mampu menyangga daya saing bangsa yang dibutuhkan untuk mengantisipasi megatrends global di masa mendatang. Namun pada sisi lainnya, tren alokasi belanja pegawai justru terus meningkat, tren Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) Indonesia dalam 10 tahun terakhir memang meningkat tetapi perlahan, berturut turut 47,3 pada 2014, 53,8 tahun 2015, 45,6 tahun 2016, 52,8 tahun 2017 dan 54,8 tahun 2018.
Jadi, Indonesia masih harus berjuang lebih gigih jika tidak ingin tertinggal dari 3 (tiga) pemain besar di asia, yakni Amerika Serikat, China dan India. Kita tahu, bagaimana prediksi bonus demografi yang ditunjang stabilitas ekonomi dapat mengantarkan Indonesia menjadi kekuatan terbesar ke-4 di dunia pada tahun 2045.
Namun hal itu hanya visi yang menjadi tujuannya saja, namun realita performanya, Indonesia perlu mengejar ketinggalan melalui perjuangan yang ekstra berat. Kita menginginkan birokrasi negara ini mampu lebih tajam memfokuskan dan memprioritaskan penguatan di berbagai sektor, jangan sampai kita kalah posisinya dengan Mongolia, Myanmar, atau negara lainnya.
Indonesia membutuhkan penguatan yang lebih progresif pada komponen pelayanan publik, derajat independensi birokrasi pemerintah terutama daerah yang bebas intervensi politik, kualitas formulasi dan implementasi kebijakan serta kredibilitas yang dinilai dari zona integritas.
Oleh karenanya, beberapa agenda strategis yang saya gaungkan selama ini, bersama Menteri Dalam Negeri, adalah meneken MoU tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap melakukan tindak pidana korupsi. Kami juga, bersama-sama Mendagri dan KPK juga menyusun kebijakan dan formulasi untuk menguatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam praktik penyelenggaraan negara terus kita kejar untuk menutup celah ini.
Selain itu, ada berbagai agenda strategis lainnya, yang perlu didorong, seperti: 1) Rekrutmen CPNS 2018, perampungan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengembangan talent pool ASN nasional; 2) Implementasi Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019-2020, dan pengawasan berbasis meryt sistem; 3) Marchinery of Government, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government-join programme dengan pemerintah Korea), dan pengintegrasian e-planning, e-budgetting dan e-reporting; serta 4) Penguatan pelayanan publik melalui mall pelayanan publik dan inovasi pelayanan publik.
Semua agenda tersebut perlu dikawal secara sinergis oleh seluruh struktur dan rentang birokrasi dari pusat hingga ke daerah. Semua harus berjalan dengan baik karena SDM aparatur memiliki peran yang sangat sentral dalam reformasi birokrasi.
Oleh karenanya, perlu dilakukan investasi pengembangan SDM yang komprehensif sehingga ASN mampu menjadi penggerak reformasi birokasi. Investasi dalam pengembangan SDM ini adalah tugas besar yang harus jalankan di daerah, untuk menjamin pembangunan administrasi dan reformasi birokrasi yang mengarahkan bangsa dan negara mewujudkan cita-cita luhur kemakmuran rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H