Mohon tunggu...
Menot Sukadana
Menot Sukadana Mohon Tunggu... profesional -

Menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Makelar Jabatan di DPRD Bali?

10 April 2011   08:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:57 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah bentuk sanksi yang diberikan partai? "Kami akan berikan teguran keras dan seadainya tersangkut persolan hukum seperti ada indikasi jual-beli jabatan sebagai tindakan gratifikasi (korupsi) serta mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan"

Disisi lain, Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menyoroti lemahnya peran Badan Kehormatan (BK) sehingga banyak perkara yang terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan tidak jelas penyelesaiinya. "Dari DPR sampai DPRD yang ada didaerah banyak perkara pelanggaran kode etik yang tidak jelas penyelesaiannya," tandasnya.

Hal itu, menurutnya, disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya kewenangan BK tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya sebatas rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. "Apalagi jika ketua BK berasal dari parpol kecil maka bargin politis juga akan lemah bila menghadapi anggota dewan dari parpol besar," katanya.

Selain itu, lanjutnya, karena sebagai lembaga kontrol internal justru perannya semakin lemah. Pasalnya, akan terjadi ewuh pakewuh dari anggota BK untuk memeriksa sejawatnya. "Sebaiknya keanggotaan BK kedepannya melibatkan pihak dari luar dewan agar bisa lebih objektif," sarannya.

Ketika disinggung apakah percaloan jabatan bisa digolongkan sebagai tindakan pidana korupsi, menurut Dwikora "Jika percaloan jabatan itu ada kompensasi sejumlah uang maka bisa digolongkan kedalam tindak pidana korupsi yang bersifat khusus yaitu gratifikasi. Tapi kasus percaloan jabatan sangat sulit dibuktikan," sebutnya. (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun