Apakah bentuk sanksi yang diberikan partai? "Kami akan berikan teguran keras dan seadainya tersangkut persolan hukum seperti ada indikasi jual-beli jabatan sebagai tindakan gratifikasi (korupsi) serta mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan maka akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota dewan"
Disisi lain, Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora menyoroti lemahnya peran Badan Kehormatan (BK) sehingga banyak perkara yang terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan tidak jelas penyelesaiinya. "Dari DPR sampai DPRD yang ada didaerah banyak perkara pelanggaran kode etik yang tidak jelas penyelesaiannya," tandasnya.
Hal itu, menurutnya, disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya kewenangan BK tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya sebatas rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. "Apalagi jika ketua BK berasal dari parpol kecil maka bargin politis juga akan lemah bila menghadapi anggota dewan dari parpol besar," katanya.
Selain itu, lanjutnya, karena sebagai lembaga kontrol internal justru perannya semakin lemah. Pasalnya, akan terjadi ewuh pakewuh dari anggota BK untuk memeriksa sejawatnya. "Sebaiknya keanggotaan BK kedepannya melibatkan pihak dari luar dewan agar bisa lebih objektif," sarannya.
Ketika disinggung apakah percaloan jabatan bisa digolongkan sebagai tindakan pidana korupsi, menurut Dwikora "Jika percaloan jabatan itu ada kompensasi sejumlah uang maka bisa digolongkan kedalam tindak pidana korupsi yang bersifat khusus yaitu gratifikasi. Tapi kasus percaloan jabatan sangat sulit dibuktikan," sebutnya. (***)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H