[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Cinta Yang Terganggu..."][/caption] Baru Baru ini setelah disebar di berbagai media dan infotainment, telah beredar dengan larisnya Video Mesum dengan pemain yang mirip Luna Maya dan Ariel Peterpan. Dari berbagai sumber infotainment yang aku telusuri banyak sekali yang aku berita yang aku temukan. Dan disini berusaha aku susun dengan sedikit rapih.. Awalnya Video ini porno yang pelakunya mirip Luna dan Ariel beredar di internet. Video tersebut menjadi topik yang ramai dibahas di Twitter. Video mesum mirip Luna-Ariel itu juga sempat dimuat di akun facebook seseorang. Video mesum ini memilik dua versi. Versi durasi 6,5 menit merupakan versi pertama yang agak panjang. Video mesum pasangan sejoli yang identitas aslinya belum diketahui ini juga sudah beredar di situs jejaring sosial Kaskus. Video mulai beredar pada Kamis (3/6) kemarin. Tetapi, sejak Jumat (4/6) pagi, alamat-alamat situs yang memuat video mesum itu sudah ditutup. Bahkan, video yang dimuat dalam akun Facebook juga sudah tidak bisa lagi disaksikan. Video memperlihatkan laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan adegan intim di ranjang bersprei putih. Tergambar jelas muka pelaku perempuan yang mirip Luna Maya. Perempuan itu berkulit putih dan mempunyai lingkaran hitam di sekitar matanya. Perempuan langsing itu punya ciri khusus tato di pinggul kirinya dan memakai gelang putih di lengan kanan. Tato tampak di awal sampai akhir video itu diputar. Sepertinya Video dibuat dengan memakai fasilitas kamera handphone. Begitu dikonfirmasi, Luna Maya sendiri usai membawakan acara 'Dahsyat', membantah perempuan dalam video itu adalah dirinya. Ia pun merasa difitnah dengan adanya video porno tersebut. Demikian juga Ariel yang malah mengaku belum melihat video itu. (sumber : berbagai berita infotainment yang didapat dari browsing) _____________________________ Nah.. ini sekarang mau rada sok tau ngomongin pasal-pasal dalam hukum. patokanku ini bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, apa itu pencemaran nama baik : sesuai dengan KUHP deskripsi pencemaran nama baik adalah : Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. nah digabung dengan beberapa pasal Undang Undang ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 36 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain" Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2) Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Naaaah... jelas kan pasal pasal disitu menyatakan apa itu pencemaran nama baik dan berbagai ancaman hukumannya...... Tapi coba dijabarkan.. dari pasal 310 dijabarkan : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. nah disinilah yang sebetulnya menjadi rancu. Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik SESEORANG. siapakah seseorang yang diserang? sedangkan Luna Maya ataupun Ariel sendiri menyatakan kedua orang yang disitu bukan mereka. Tepatnya kalau melihat bunyinya,  kalau mau menggunakan pasal pencemaran nama baik, harus ada yang merasa dan terbukti memang dicemarkan terlebih dahulu. Jadi Ariel dan Luna harus mengakui bahwa video itu adalah Video mereka.. dan mereka baru bisa menuntut orang orang yang menyebarkannya... Permasalahannya... Maukah Luna Maya dan Ariel mengakui bahwa itu adalah video mereka, agar pasal pencemaran nama baik bisa dikenakan pada penyebar? Kita tunggu saja kabarnya... ___________________ ini adalah opini saya pribadi, mohon bimbingan para kompasianer ahli hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam pengertian tentang pasal-pasal hukum yang dituliskan atau ada rekan yang mempunyai latar pendidikan Hukum bisa membantu menjelaskan? ( foto : http://www.detikhot.com ) PS: buat yang nyimpen, mengupload, mengunduh cuplikan video mesum itu.. harus hati hati.. bisa kena UU Pornografi.. :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H