Mohon tunggu...
Mencari Nur
Mencari Nur Mohon Tunggu... Freelancer - Eks Jurnalis

Suka hal-hal yang fiksi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pagar Laut di Tangerang KKP yang Bongkar, Segini Waktu yang Diperlukan

21 Januari 2025   13:46 Diperbarui: 21 Januari 2025   13:46 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang, Banten dipastikan akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai berkoordinasi dengan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, pencopotan pagar laut itu sudah terencana dan memerlukan waktu setidaknya 3 pekan.

“Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP. Kemudian jangka waktunya selama 20 hari," kata Dasco, di Kompleks DPR, Jakarta, dikutip dari Tempo pada Selasa (21/1).

Kementerian Kelautan, lanjut Dasco, tidak akan membongkar pagar laut itu secara menyeluruh. Sebab, sebagian pagar laut itu bisa dijadikan barang bukti. Dia juga berharap polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Terkait pembongkaran pagar laut yang terlebih dahulu dilakukan oleh TNI AL, Dasco meminta Kementerian Kelautan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dalam menangani pemagaran tersebut.

"Pesan dari kami kepada Kementerian KKP itu untuk melakukan pengusutan-pengusutan, berkoordinasi dengan institusi terkait," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Adapun pemagaran laut di perairan Tangerang belum lama ini menjadi sorotan publiik. Pagar laut yang terbuat dari bambu itu tertancap dari wilayah Desa Muncung hingga Tanjung Burung. Lokasi pagar laut itu tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Berdasarkan analisis citra satelit Greenpeace Indonesia, pagar laut itu sudah terpasang di Desa Kohod, Tangerang sejak Desember 2023.

Pada Mei 2023 silam, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, mengeluhkan pagar di perairan Desa Muncung yang mengakibatkan mereka tidak bisa melaut. Kala itu, panjang patok masih sekitar 400 meter.

Pengaduan pemagaran laut ini pernah dilakukan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Mauk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, tepatnya pada 14 Agustus 2024.

Setelah dicek, petugas Dinas Kelautan menyatakan pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Namun, pemagaran itu tidak langsung dihentikan walau melanggar aturan. Justru pemasangan patok kian melebar hingga mencapai 30,16 kilometer. Bahkan di laut di Desa Kohod, telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari bibir pantai hingga patok-patok terpancang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun