Mohon tunggu...
Menantiito Harahap
Menantiito Harahap Mohon Tunggu... Lainnya - ! حرك يدك

Mahasiswi Ilmu al -Qur'an dan Tafsir Fakultas Usuluddin dan Studi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pesan KUA dalam Pelayanan Nikah

5 Juli 2021   07:13 Diperbarui: 5 Juli 2021   07:26 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Persyaratan tersebut harus dilakukan bagi calon pengantin.Sebelum terjadi kasus Kepala Kantor Urusan (KUA) Kota Kediri yang menjadi tersangka menerima gratifikasi pada tanggal 31 Oktober 2013, kegiatan pencatatan pernikahan di Kota Kediri masih berjalan normal dan bisa diwakilkan oleh P3NK.

Dengan demikian, petugas KUA yang melayani calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan pernikahan dapat berjalan dengan baik, dengan dibantu P3NK yang mengurus administrasi pernikahan dari pendaftaran, pelaksanaan pernikahan hingga mendapat buku nikah. 

Calon pengantin tidak bersusah payah mengurus persayaratan pernikahan, sudah ditangani oleh petugas P3NK sebagai pembantu penghulu yang akan menikahkan calon pengantin, baik yang dilaksanakan di rumah maupun di Kantor Urusan Agama. 

Calon pengantin cukup menyerahkan persyaratan yang diminta oleh P3NK untuk melengkapi bagi calon pengantin yang akan melakukan akad nikah dengan biaya yang telah disepakati kedua belah pihak. 

Terkait biaya, permasalahan biaya pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sangat bervariasi, tergantung kesepakatan antara calon pengantin (catin) dengan petugas P3NK yang mengurus surat tersebut. Semakin tinggi kedudukan catin, akan semakin besar biaya pencatatan pernikahan yang mereka keluarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun