Persyaratan tersebut harus dilakukan bagi calon pengantin.Sebelum terjadi kasus Kepala Kantor Urusan (KUA) Kota Kediri yang menjadi tersangka menerima gratifikasi pada tanggal 31 Oktober 2013, kegiatan pencatatan pernikahan di Kota Kediri masih berjalan normal dan bisa diwakilkan oleh P3NK.
Dengan demikian, petugas KUA yang melayani calon pengantin (catin) yang akan melaksanakan pernikahan dapat berjalan dengan baik, dengan dibantu P3NK yang mengurus administrasi pernikahan dari pendaftaran, pelaksanaan pernikahan hingga mendapat buku nikah.
Calon pengantin tidak bersusah payah mengurus persayaratan pernikahan, sudah ditangani oleh petugas P3NK sebagai pembantu penghulu yang akan menikahkan calon pengantin, baik yang dilaksanakan di rumah maupun di Kantor Urusan Agama.
Calon pengantin cukup menyerahkan persyaratan yang diminta oleh P3NK untuk melengkapi bagi calon pengantin yang akan melakukan akad nikah dengan biaya yang telah disepakati kedua belah pihak.
Terkait biaya, permasalahan biaya pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sangat bervariasi, tergantung kesepakatan antara calon pengantin (catin) dengan petugas P3NK yang mengurus surat tersebut. Semakin tinggi kedudukan catin, akan semakin besar biaya pencatatan pernikahan yang mereka keluarkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H