Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Sosiologi Hukum

2 Desember 2024   21:09 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Meli Sagita

Nim : 222111231

1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Kajian ini memandang hukum sebagai fenomena sosial yang lahir, tumbuh, dan berkembang sesuai dinamika masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya membahas norma hukum tertulis, tetapi juga bagaimana hukum dipahami, diterapkan, dan diterima oleh masyarakat. Perspektif ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban, menyelesaikan konflik, dan merekayasa perubahan sosial. Sebagai disiplin interdisipliner, sosiologi hukum melibatkan analisis tentang institusi hukum, aktor hukum, serta dampak hukum terhadap perilaku sosial.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum tidak terlepas dari kenyataan masyarakat karena hukum mencerminkan nilai, norma, dan kebutuhan sosial. Sebagai instrumen pengendalian sosial, hukum berperan menjaga stabilitas dalam masyarakat yang dinamis. Di sisi lain, hukum juga sering kali tertinggal dari perubahan sosial, sehingga memerlukan penyesuaian. Misalnya, perkembangan teknologi digital telah mendorong pembaruan hukum dalam bidang perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik. Hubungan ini bersifat timbal balik: hukum memengaruhi perilaku masyarakat, sementara masyarakat memengaruhi bentuk dan isi hukum.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif melihat hukum sebagai sistem aturan yang bersifat otonom, dengan fokus pada asas, prinsip, dan ketentuan yang tertulis. Kajian ini menekankan analisis terhadap teks hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, pendekatan yuridis empiris berorientasi pada realitas di lapangan. Ia menganalisis bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Pendekatan ini mengintegrasikan data sosial untuk memahami efektivitas hukum serta hambatan yang dihadapi dalam implementasi hukum.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan tidak terkait dengan moralitas. Hukum dilihat sebagai sistem tertutup yang terdiri dari norma-norma. Tokoh utama madzhab ini adalah John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai "perintah dari penguasa yang memiliki kekuasaan." Sementara itu, Hans Kelsen memperkenalkan teori hukum murni (pure theory of law) yang menghapuskan elemen sosial dan moral dari kajian hukum.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Madzhab ini dipelopori oleh Roscoe Pound, yang menganggap hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ia menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Pendekatan ini memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang kompleks dan menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat dalam proses legislasi.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law: Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang hidup di masyarakat lebih penting daripada hukum tertulis. Ia melihat hukum sebagai praktik yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Utilitarianism: Jeremy Bentham dan John Stuart Mill menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kebahagiaan terbesar kepada jumlah orang terbanyak. Pendekatan ini menekankan aspek manfaat hukum dalam menciptakan kesejahteraan.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Durkheim: Ia membedakan dua jenis solidaritas dalam masyarakat, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik dominan di masyarakat tradisional, sementara solidaritas organik terjadi di masyarakat modern yang kompleks. Menurutnya, hukum berubah seiring perkembangan solidaritas sosial.

Ibnu Khaldun: Dalam Muqaddimah, ia menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat stabilitas dalam siklus peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun menyoroti peran politik, ekonomi, dan budaya dalam pembentukan dan keberlanjutan hukum.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

Weber: Hukum modern menurut Weber bersifat rasional dan formal. Ia memperkenalkan konsep dominasi legal-rasional sebagai ciri khas masyarakat modern. Weber juga menyoroti hubungan antara hukum dan kapitalisme.

H.L.A Hart: Hart membedakan antara primary rules (aturan dasar yang mengatur perilaku) dan secondary rules (aturan yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan aturan dasar). Konsep ini menjadi landasan penting dalam positivisme hukum modern.

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum diukur dari sejauh mana hukum diimplementasikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum meliputi:

  • Penegakan hukum yang adil.
  • Kesadaran hukum masyarakat.
  • Kesesuaian hukum dengan nilai dan kebutuhan sosial. Misalnya, hukum yang tidak relevan atau bertentangan dengan nilai masyarakat cenderung diabaikan.

10. Law and Social Control

Hukum adalah alat kontrol sosial yang menjaga ketertiban dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran norma. Selain mencegah kekacauan, hukum juga berfungsi untuk mengatur interaksi sosial, melindungi hak individu, dan menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.

11. Socio-Legal Studies

Pendekatan ini mengintegrasikan hukum dengan ilmu sosial lainnya untuk memahami interaksi hukum dengan masyarakat. Socio-legal studies tidak hanya menganalisis hukum dari aspek normatif tetapi juga melihat bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan politik.

12. Progressive Law

Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang fleksibel dan berorientasi pada keadilan substantif. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Pendekatan ini relevan dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks dan membutuhkan solusi kreatif.

13. Legal Pluralism

Legal pluralism mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Fenomena ini umum di masyarakat multikultural seperti Indonesia, di mana hukum adat dan hukum Islam sering kali hidup berdampingan dengan hukum nasional.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan ini memandang hukum Islam sebagai produk sosial yang berinteraksi dengan budaya dan konteks lokal. Pendekatan ini menekankan pentingnya adaptasi hukum Islam terhadap realitas sosial dan kebutuhan masyarakat modern, sehingga dapat memberikan solusi yang relevan dalam berbagai konteks.

Kesimpulan 

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah disiplin yang mengkaji hukum sebagai fenomena sosial yang mencerminkan kebutuhan dan nilai masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian dan rekayasa sosial untuk mencapai kesejahteraan. Pemikiran tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, dan Weber menyoroti peran hukum dalam perubahan sosial. Pendekatan modern seperti socio-legal studies, legal pluralism, dan hukum progresif menekankan pentingnya hukum yang inklusif, adaptif, dan relevan. Dalam hukum Islam, norma agama dapat diintegrasikan dengan realitas sosial untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun