Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Dagang dalam Mendukung Aktivitas Bisnis dan Perekonomian Modern

2 Desember 2024   19:29 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Meli Sagita 

Nim : 222111231

Pendahuluan

Dalam menjalankan sebuah bisnis, memahami kerangka hukum yang mengatur aktivitas perdagangan merupakan hal yang sangat penting. Salah satu cabang hukum yang memiliki peran utama dalam aktivitas bisnis adalah hukum dagang. Hukum dagang, sebagai bagian dari hukum perdata, menjadi fondasi untuk menciptakan tatanan perdagangan yang adil, aman, dan efisien. Hukum ini tidak hanya mengatur hubungan antar pelaku bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Artikel ini akan membahas secara mendalam peran hukum dagang dalam mendukung aktivitas bisnis modern, tantangan yang dihadapi, dan bagaimana pelaku usaha dapat mengoptimalkan pemahaman terhadap hukum ini.

Definisi Hukum Dagang

Hukum dagang adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan dan bisnis. Di Indonesia, hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Seiring perkembangan zaman, regulasi ini dilengkapi dengan undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup berbagai aspek perdagangan dan investasi (Subekti, 2005).

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Hukum dagang mencakup berbagai aspek yang menyentuh hampir seluruh aktivitas bisnis. Beberapa ruang lingkup utama hukum dagang meliputi:

1. Kontrak Dagang: Mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dagang. Kontrak dagang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal (Munir Fuady, 2007).

2. Badan Usaha: Mengatur pembentukan, pengelolaan, hingga pembubaran badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan koperasi.

3. Perdagangan Internasional: Meliputi pengaturan terkait ekspor-impor, kebijakan tarif, perlindungan terhadap produk lokal, serta penyelesaian sengketa perdagangan lintas negara.

4. Perlindungan Konsumen: Mengatur hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen, sehingga tercipta hubungan dagang yang seimbang (Mariam Darus Badrulzaman, 2001).

Peran Hukum Dagang dalam Aktivitas Bisnis

Hukum dagang memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas bisnis. Berikut beberapa peran utama hukum dagang dalam dunia usaha:

1. Memberikan Kepastian Hukum: Hukum dagang membantu menciptakan aturan main yang jelas dan tegas, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya tanpa kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum.

2. Meningkatkan Kepercayaan: Dengan memahami dan mematuhi hukum dagang, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan dari mitra bisnis, konsumen, serta investor (Subekti, 2005).

3. Melindungi Hak dan Kewajiban: Hukum dagang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha dan mengatur kewajibannya agar tidak merugikan pihak lain.

4. Mendukung Inovasi dan Ekspansi Bisnis: Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti e-commerce dan teknologi finansial, memberikan peluang baru bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berekspansi.

Kesimpulan

Hukum dagang memainkan peran yang sangat penting dalam dunia bisnis modern. Sebagai pedoman utama dalam mengatur aktivitas perdagangan, hukum ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan dalam penerapan hukum dagang, seperti kurangnya literasi hukum dan kompleksitas regulasi, harus segera diatasi melalui edukasi dan kerja sama yang baik antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga terkait. Dengan pemahaman yang baik, hukum dagang tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga alat untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan, kompetitif, dan berintegritas di era globalisasi ini.

Referensi

1. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

2. Fuady, Munir. (2007). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

3. Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun