Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Dagang dalam Mendukung Aktivitas Bisnis dan Perekonomian Modern

2 Desember 2024   19:29 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Perlindungan Konsumen: Mengatur hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen, sehingga tercipta hubungan dagang yang seimbang (Mariam Darus Badrulzaman, 2001).

Peran Hukum Dagang dalam Aktivitas Bisnis

Hukum dagang memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas bisnis. Berikut beberapa peran utama hukum dagang dalam dunia usaha:

1. Memberikan Kepastian Hukum: Hukum dagang membantu menciptakan aturan main yang jelas dan tegas, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya tanpa kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum.

2. Meningkatkan Kepercayaan: Dengan memahami dan mematuhi hukum dagang, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan dari mitra bisnis, konsumen, serta investor (Subekti, 2005).

3. Melindungi Hak dan Kewajiban: Hukum dagang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha dan mengatur kewajibannya agar tidak merugikan pihak lain.

4. Mendukung Inovasi dan Ekspansi Bisnis: Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti e-commerce dan teknologi finansial, memberikan peluang baru bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berekspansi.

Kesimpulan

Hukum dagang memainkan peran yang sangat penting dalam dunia bisnis modern. Sebagai pedoman utama dalam mengatur aktivitas perdagangan, hukum ini memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan dalam penerapan hukum dagang, seperti kurangnya literasi hukum dan kompleksitas regulasi, harus segera diatasi melalui edukasi dan kerja sama yang baik antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga terkait. Dengan pemahaman yang baik, hukum dagang tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga alat untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan, kompetitif, dan berintegritas di era globalisasi ini.

Referensi

1. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun