Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk-Produk Investasi Berbasis Syariah yang Ditawarkan oleh Fintech

29 September 2024   19:01 Diperbarui: 29 September 2024   19:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Meli Sagita 

Nim    : 222111231

1. Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral

Banyak perusahaan teknologi finansial ini mengklaim menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip syariah. Namun, beberapa di antaranya diduga melakukan pelanggaran prinsip-prinsip dasar syariah seperti adanya unsur riba dan gharar. Kasus ini menjadi perhatian karena banyak masyarakat yang terjebak dalam skema investasi yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pengguna.

2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah-kaidah hukum syariah yang terkait dengan kasus ini meliputi:

  • Larangan Riba: Segala bentuk keuntungan berbasis bunga dalam transaksi atau investasi dilarang dalam Islam.
  • Larangan Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad dan transaksi dianggap sebagai gharar, yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.
  • Keadilan dan Transparansi: Prinsip utama dalam transaksi syariah adalah keadilan bagi kedua belah pihak dan adanya transparansi dalam akad.

 3. Norma-Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum yang terkait dalam kasus ini mencakup:

  • Norma Keadilan Ekonomi: Setiap transaksi dalam Islam harus mematuhi norma keadilan dan tidak menzalimi salah satu pihak. 
  • Norma Kesetaraan: Dalam transaksi muamalah, pihak yang lebih kuat secara ekonomi tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari pihak yang lebih lemah.
  • Norma Penghindaran Eksploitasi: Norma ini menekankan bahwa lembaga keuangan harus melindungi kepentingan nasabah, terutama mereka yang kurang memahami detail investasi.

4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait

Beberapa aturan hukum yang berlaku dalam kasus ini termasuk:

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Aturan ini menjadi dasar hukum bagi operasi bank dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai pedoman hukum bagi produk-produk investasi syariah, termasuk investasi berbasis fintech. Fatwa-fatwa ini mengatur aspek halal/haram dari produk keuangan, serta memastikan mereka sesuai dengan syariah.

5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiological Jurisprudence

Positivisme Hukum: Pendekatan ini berfokus pada hukum yang tertulis dan peraturan yang berlaku secara formal. Dalam kasus ini, positivisme akan menilai kesesuaian praktik fintech syariah dengan UU Perbankan Syariah dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Positivisme mungkin mengabaikan aspek moral dan hanya melihat kepatuhan terhadap aturan formal.

Sociological Jurisprudence: Pandangan ini lebih menekankan pada dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam konteks fintech syariah, aliran ini akan mempertimbangkan bagaimana produk keuangan tersebut mempengaruhi masyarakat, terutama konsumen yang mungkin tidak memahami risiko investasi. Pendekatan ini juga akan menilai apakah regulasi yang ada sudah memadai untuk melindungi kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, perbedaan pendekatan antara positivisme dan sosiological jurisprudence memberikan sudut pandang yang berbeda dalam menganalisis kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun