Positivisme Hukum: Pendekatan ini berfokus pada hukum yang tertulis dan peraturan yang berlaku secara formal. Dalam kasus ini, positivisme akan menilai kesesuaian praktik fintech syariah dengan UU Perbankan Syariah dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Positivisme mungkin mengabaikan aspek moral dan hanya melihat kepatuhan terhadap aturan formal.
Sociological Jurisprudence: Pandangan ini lebih menekankan pada dampak sosial dari penerapan hukum. Dalam konteks fintech syariah, aliran ini akan mempertimbangkan bagaimana produk keuangan tersebut mempengaruhi masyarakat, terutama konsumen yang mungkin tidak memahami risiko investasi. Pendekatan ini juga akan menilai apakah regulasi yang ada sudah memadai untuk melindungi kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan pendekatan antara positivisme dan sosiological jurisprudence memberikan sudut pandang yang berbeda dalam menganalisis kasus ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI