Mohon tunggu...
Mely Aryanda
Mely Aryanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Lampung

Hello, I'm Mely Aryanda, a student at the University of Lampung. I love writing and want to understand other people and the world around me. I'm interested in education, culture, and social issues. I believe education improves quality of life, and I'm interested in exploring different cultures. I want to share useful information and inspire others to care about social issues. I want to contribute to international relations and make a meaningful impact on society.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Aksi Pungut Puntung untuk Kawasan Tanpa Rokok

16 November 2024   01:30 Diperbarui: 16 November 2024   02:23 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Mely Aryanda & Mayza Valencia

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang esensial untuk kesejahteraan dan pembangunan bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sehat, termasuk menjaga kualitas udara yang dapat terganggu oleh asap rokok. 

Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 senyawa kimia berbahaya yang membahayakan perokok aktif dan orang di sekitarnya, termasuk asap rokok utama, sampingan, dan residu. Paparan asap rokok bagi orang lain (AROL) dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan gangguan pernapasan.

Asap rokok terdiri dari dua jenis asap, yaitu asap utama dan asap sampingan. Asap utama mengandung sekitar 25% bahan berbahaya, sedangkan asap sampingan, yang terpapar langsung di sekitar perokok, mengandung 75% bahan berbahaya. Ketika perokok tidak ada di tempat, residu yang mengendap tetap menjadi berbahaya. 

AROL mengandung 400 zat beracun dan 69 karsinogen, yang berpotensi menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk penyakit jantung dan kanker. Di Indonesia sendiri, tercatat bahwa sekitar 80,6% perokok meninggal akibat penyakit yang diakibatkan oleh paparan asap rokok dan residunya.

Untuk mengurangi dampak buruk ini, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan sebagai area yang melarang aktivitas merokok atau mempromosikan produk tembakau. KTR diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 115, yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR di wilayahnya. Kawasan ini menjadi upaya bersama untuk melindungi generasi saat ini dan mendatang dari bahaya asap rokok.

Sebagai bentuk kepedulian dan langkah nyata terhadap pentingnya lingkungan sehat, sekelompok pemuda di Bandar Lampung mengadakan kegiatan "Aksi Pungut Puntung untuk Kawasan Tanpa Rokok" di PKOR Lampung. 

Kegiatan ini diadakan pada 9 November 2024 dan melibatkan lima kelompok peserta yang berhasil mengumpulkan 3.525 puntung rokok dalam waktu satu jam 52 menit. Aksi ini menjadi bagian dari kampanye peningkatan kesadaran akan dampak negatif sampah rokok terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Puntung rokok, yang sering kali dianggap sampah kecil, sebenarnya memiliki dampak besar. Puntung ini terbuat dari filter plastik yang mengandung bahan kimia berbahaya dan sulit terurai di alam. Racun-racun di dalam puntung dapat mencemari tanah, air, dan berdampak buruk pada ekosistem. 

Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sampah rokok, aksi pungut puntung rokok menjadi inisiatif untuk menciptakan kawasan tanpa rokok yang lebih sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun