Infrastruktur Jalan          : Aspal rusak dst
Tim vertek akan menerima dan menolak hasil dari penilaian pada objek persetujuan dan subjek persetujuan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tercantum pada PermenLHK Nomor P.9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Tim vertek akan menuangkan data, fakta dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ketahapan berikutnya kedalam berita acara vertek yang ditandatangani oleh tim vertek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!